Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 140 ayat
(4) dan ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan
Nomor 3 tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun
Anggaran 2022.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan Peraturan Pemerintah Nornor 11 Tahun 2019
ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 ten tang Pengelolaan Keuangan Desa; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 17
Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun
Anggaran 2022; 6. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 65 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
ADD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar
Rp160.865.614.308,00 (seratus enam puluh miliar
delapan ratus enam puluh lima juta enam ratus
empat belas ribu tiga ratus delapan rupiah) dengan
lokasi dan alokasi sebagaimana tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Kebijakan Pemerintah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2022 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA/DENDA
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
YANG TERUTANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong Wajib Pajak
untuk melunasi pajak terutang pada situasi dan
kondisi pemulihan perekonomian akibat Covid-
19 yang telah terjadi dan sebagai upaya
peningkatan penenmaan Pendapatan Asli
Daerah, diperlukan instrument kebijakan di
bidang perpajakan daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 144 ayat
(2) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan
Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah,
Kepala Daerah diberi wewenang untuk
mengurangkan atau menghapuskan sanksi
administrasi berupa bunga/ denda dan kenaikan
pajak yang terutang menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1994 tentang Perubahan Atas UndangUndang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Pemungutan Pajak Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lamongan Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Lamongan Nomor 12 Tahun 2010 Pajak Daerah; 4. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 2 Tahun
2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Bumi clan Bangunan; 5. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 16.1
Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembetulan,
Pembatalan, Pengurangan Ketetapan,
Pembebasan dan Penghapusan a tau
Pegurangan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Mengatur tentang penghapusan sanksi
administrasi berupa bunga/ denda PBB-P2 yang
terutang di Kabupaten Lamongan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN
2010 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan
Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang
Berlaku Pada Kementerian Perhubungan, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010
tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16
Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah.
Struktur dan besarnya tarif retribusi pengujian
kendaraan bermotor untuk pertama kali dan berkala
ditetapkan sebagai berikut:
a. bukti lulus uji Rp25.000,00
b. jasa uji Rp75.000,00
Kendaraan wajib uji dikenakan biaya penggantian :
a. hilang Rp100.000,00
b. rusak Rp50.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 28 Tahun 2019
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2020
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera (RAPBD) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 dalam Peraturan Bupati.
Mengingat: 22. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Lamongan; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2011-2031; 24. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2005-2025.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Sistematika, Penyusunan RKPD, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 44 Tahun 2020
KETENTUAN POKOK KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA LAMONGAN JAYA KABUPATEN LAMONGAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN POKOK KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA LAMONGAN JAYA KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka usaha mencapai tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah, diperlukan Pegawai yang mampu menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum untuk mensejahterakan masyarakat secara profesional dan bertanggung jawab; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan sebagai pelaksanaan Pasal 89 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Lamongan Jaya Kabupaten Lamongan, perlu mengatur Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Lamongan Jaya Kabupaten Lamongan dengan Peraturan Bupati.
Mengingat: 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Lamongan Jaya.
Materi Pokok Pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Formasi dan Pengadaan, Pengangkatan, Kepangkatan, Kenaikan Pangkat, Daftar Urut Kepangkatan, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan, Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, Hak-Hak, Penghasilan dan Penghargaan, Kewajiban dan Larangan, Hukuman Disiplin, Pemberhentian, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Kab. Lamongan No 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Lamongan pada tanggal 21 Desember 2010 telah menetapkan besaran Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catalan Sipil sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
14 Tahun 2010;
b. bahwa administrasi kependudukan sebagai suatu sistem bagi penduduk diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan Dokumen Kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif Pemerintah Daerah;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ten tang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
ten tang Administrasi Kependudukan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 79A, di mana Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, maka ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2010 ten tang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, perlu dilakukan pencabutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 12 tahun 1950;
UU No 1 Tahun 1974;
UU No 23 Tahun 2002;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No 12 tahun 2008;
UU No 12 Tahun 2006;
UU No 23 Tahun 2006;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;
UU No 12 tahun 2006;
UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 37 Tahun 2007;
Perpres No 25 tahun 2008;
Permendagri No 1 Tahun 2014;
Perda Kab. Lamongan No 29 Tahun 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 14), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 13 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Uang Persediaan Satuan Kerja Peangkat Daerah Kabupaten Lamongan TA 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANGGARAN KAS PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 17
Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun
Anggaran 2022 dan Peraturan Bupati Lamongan
Nomor 52 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Lamongan Tahun Anggaran 2022, guna tertib
administrasi dan pengendalian Kas Pemerintah
Kabupaten Lamongan, perlu menetapkan Anggaran
Kas Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun
Anggaran 2022 dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
ten tang Pengelolaan Uang Negara/Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
1 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun
Anggaran 2022; 6. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 52 Tahun
2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun
Anggaran 2022 Daerah.
Mengatur Anggaran Kas Pemerintah Daerah, yang terdiri dari:
a. pendapatan;
b. belanja; dan
c. pembiayaan.
dengan nilai masing-masing sebagaimana terdapat dalam Keputusan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintahan Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, perlu menetapkan sistem dan prosedur akuntansi berbasis akrual;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud daiam huruf a, maka guna efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah, perlu menyusun Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dari Pemerintahan Daer-ah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perun dang- undangan [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 ten tang Pencrapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
15. Peraturan Merrteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daer-ah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E).
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Sistem dan Prosedur Akuntansi untuk PPKD;
b. Sistem dan Prosedur Akuntansi untuk SPKD;
Pembentukan Peraturan Bupati ini bertujuan memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka penerapan SAP berbasis akrual.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 88 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi aparatur Kecamatan sebagai gans terdepan dalam
penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan
pembinaan kemasyarakatan, perlu adanya
penegasan kewenangan camat.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
tentang Kecamatan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diu bah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan;
5. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 88 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten
Lamongan.
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan
pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat
Desa dan/ atau Kelurahan serta tugas yang dilimpahkan oleh
Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
(2) Camat dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibantu oleh perangkat Kecamatan.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat