Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Kebijakan Pemerintah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2022 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA/DENDA
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
YANG TERUTANG
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendorong Wajib Pajak
untuk melunasi pajak terutang pada situasi dan
kondisi pemulihan perekonomian akibat Covid-
19 yang telah terjadi dan sebagai upaya
peningkatan penenmaan Pendapatan Asli
Daerah, diperlukan instrument kebijakan di
bidang perpajakan daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 144 ayat
(2) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan
Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah,
Kepala Daerah diberi wewenang untuk
mengurangkan atau menghapuskan sanksi
administrasi berupa bunga/ denda dan kenaikan
pajak yang terutang menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1994 tentang Perubahan Atas UndangUndang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Pemungutan Pajak Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lamongan Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Lamongan Nomor 12 Tahun 2010 Pajak Daerah; 4. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 2 Tahun
2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Bumi clan Bangunan; 5. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 16.1
Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembetulan,
Pembatalan, Pengurangan Ketetapan,
Pembebasan dan Penghapusan a tau
Pegurangan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
- Mengatur tentang penghapusan sanksi
administrasi berupa bunga/ denda PBB-P2 yang
terutang di Kabupaten Lamongan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
- 10 Halaman
|