Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2022

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA/DENDA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN YANG TERUTANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang penghapusan sanksi administrasi berupa bunga/ denda PBB-P2 yang terutang di Kabupaten Lamongan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA/DENDA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN YANG TERUTANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
31 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2022
Tanggal Berlaku
31 Januari 2022
Sumber
BD Kabupaten Lamongan Tahun 2022 Nomor 16
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 602 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan