Mengatur Anggaran Kas Pemerintah Daerah, yang terdiri dari: a. pendapatan; b. belanja; dan c. pembiayaan. dengan nilai masing-masing sebagaimana terdapat dalam Keputusan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat