Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kab. Lamongan Tahun 2023 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL, PAJAK
RESTORAN, PAJAK HTBURAN, PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM
DAN BATUAN, PAJAK PARKIR DAN PAJAK SARANG
BURUNG WALET DI KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. babwa ketentuan mengenai Peraturan Bupati Nomor
27 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak
Hiburan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan,
Pajak Parkir dan Pajak Sarang Burung Walet di
Kabupaten Lamongan sudah tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga
perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 27
Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak
Hiburan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan,
Pajak Parkir dan Pajak Sarang Burung Walet di
Kabupaten Lamongan;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republi.k Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nemer 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018; Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Peraturan Bupati Nomor 27
Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak
Hiburan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan,
Pajak Parkir dan Pajak Sarang Burung Walet di
Kabupaten Lamongan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
mengubah Peraturan Bupati Nomor 27
Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak
Hiburan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan,
Pajak Parkir dan Pajak Sarang Burung Walet di
Kabupaten Lamongan;
jumlah 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengendalikan penerimaan dan pemberian gratifikasi di Kabupaten Lamongan guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu diatur pedoman pengendalian gratifikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001;
UU No 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 19 Tahun 2019;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 60 Tahun 2008;
PP No 53 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 54 Tahun 2018;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permenpan RB No 52 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan KPK No 2 Tahun 2019;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati mi adalah untuk memberikan pedoman dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini antara
lain:
a. meningkatkan pengetahuan dan pemahaman
Pegawai dan Penyelenggara Negara tentang gratifikasi;
b. meningkatkan Penyelenggara kepatuhan Pegawai dan Negara tentang gratifikasi
terhadap ketentuan gratifikasi;
c. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Daerah;
d. membangun integritas Pegawai dan Penyelenggara Negara tentang gratifikasi yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
e. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan tempat rekreasi dan
olahraga memiliki peran strategis guna
menunjang pembangunan daerah dalam upaya
meningkatkan pendapatan asli daerah dan
kesejahteraan masyarakat berdasarkan tata
kelola pemerintah daerah yang baik dan bersih di
Kabupaten Lamongan;
b. bahwa penyelenggaraan tempat rekreasi dan
olahraga bertujuan untuk mendorong
pemerataan kesempatan berusaha dan
memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi
masyarakat sehingga terwujudnya masyarakat
Lamongan yang sejahtera, berkeadilan, beretika,
dan berdaya saing.
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Sistem Keolahragaan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996
ten tang Penyelenggaraan Kepariwisataan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007
ten tang Penyelenggaraan Keolahragaan; 4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014
tentang Tata Cara Penetapan Prasarana Olahraga; 5. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 27 Tahun
2014 tentang Standar Usaha Taman Rekreasi; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
13 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata Di Kabupaten Lamongan.
Pembangunan tempat berdasarkan Rencana rekreasi Induk dilaksanakan Pembangunan Kepariwisataan Daerah. Usaha tempat rekreasi meliputi :
a. Waduk Gondang; dan
b. Sunan Drajat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD TAHUN 2019 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MEMPERKUAT PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT, MENCEGAH PENYEBARAN PENYAKIT BERBASIS LINGKUNGAN, MENINGKATKAN DERAJAT KESEHATAN MASYARAKAT, SERTA MENINGKATKAN AKSES AIR MINUM DAN SANITASI DASAR, PERLU MENYELENGGARAKAN SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, PERLU MENETAPKAN PERATURAN BUPATI TENTANG SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 4).
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PROGRAM SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT; PENCIPTAAN LINGKUNGAN YANG KONDUSIF; PENINGKATAN KEBUTUHAN SANITASI TOTAL; PENINGKATAN PENYEDIAAN SANITASI TOTAL; PENGELOLAAN PENGETAHUAN; PENGEMBANGAN RENCANA KERJA DAN INDIKATOR; PERAN DAN TANGGUNG JAWAB; PEMBIAYAAN; PEMANTAUAN DAN EVALUASI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
14 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2022
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2022 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PUSAT PENGENDALIAN OPERASI
PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membangun sistem
penanggulangan bencana di Kabupaten
Lamongan, diperlukan Pedoman Pengendalian
Operasi Penanggulangan Bencana.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan
Bencana; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana Alam dan Non Alam.
Menetapkan Pedoman Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan
Bencana Kabupaten Lamongan, sebagaimana
tersebut dalam Lampiran Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan
dasar yang utama untuk pengembangan dan
pemberdayaan koperasi dan usaha mikro
berlandaskan asas kekeluargaan;
b. bahwa kemampuan sumber daya manusia koperasi
dan usaha mikro bidang manajemen, permodalan,
teknologi dan kemampuan berkompetisi perlu
ditingkatkan dan dikembangkan;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat secara berkelanjutan dan menciptakan
ekonomi kerakyatan yang tangguh, kuat dan mandiri,
maka koperasi dan usaha mikro sebagai salah satu
pelaku pembangunan ekonomi perlu diberdayakan.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; 5. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kerakyatan.
Prinsip pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro :
a. penumbuhan kemandirian, kebersamaan dan
kewirausahaan Koperasi dan U saha Mikro untuk
berkarya dengan prakarsa sendiri;
b. perwujudan kebijakan publik yang transparan,
akuntabel, dan berkeadilan;
c. pengembangan usaha berbasis potensi Daerah dan
berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi
Koperasi dan Usaha Mikro;
d. peningkatan daya saing Koperasi dan Usaha Mikro;
dan
e. penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian secara terpadu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2021.
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2020
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka tertib administrasi penyaluran, pelaksanaan dan pengawasan bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 9 Tahun 2018, perlu disesuaikan kembali; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan dengan menetapkan kembali dalam Peraturan Bupati.
Mengingat: 12. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembangunan Desa; 14. Peraturan Bupati lamongan Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pengeloaan Keuangan Desa; 15. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 85 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2020.
Materi Pokok Pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 3 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c dan huruf d diubah, Ketentuan Pasal 24 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2018
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk pelaksanaan Perda Kab Lamongan No 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kab. Lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (4), Pasal
14 ayat (4), Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), Pasal 32, dan Pasal 36
Pcraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten
Lamongan, telah ditctapkan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 35 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Lamongan;
b. bahwa dalam rangka pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun, Pemerintah telah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, rnaka. dalam rangka tertib regulasi dipandang perlu meninjau dan menetapkan kembali Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Dacrah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
4725);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
5492);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5617);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang lzin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30
Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan
Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pernulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14
Tahun 2013 tentang Simbol den Label Lim bah
Bahan Berbahaya dan Beracun;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Larnongan Nomor
11 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan
Pelestarian Lingkungan Hidup Kabupaten
Larnongan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 3).
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Penetapan Limbah B3:
3. ketentuan Perizinan:
4. Kewajiban:
5. Lokasi Penyimpanan:
6. Pengemasan:
7. Jangka Waktu:
8. Perubahan Izin:
9. Tim Verifikasi:
10. Pembinaan dan Pengawasan:
11. Pelaksanaan Ketentuan Sanksi Administrasi:
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Lamongan Nomor 35 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lirnbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk pelaksaan bantuan keuangan kepada pemerinthan desa di kabupaten lamongan tahun anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat pelaksanaan pembangunan khususnya yang ada di pedesaan, serta guna mendorong kemandirian masyarakat dalam mewujudkan pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat desa, perlu memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka guna tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan pembangunan, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa di Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dilingkungan Propinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 9);
13. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 33).
BKPD dimaksudkan untuk mendorong kemandirian masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan infrastruktur perdesaan guna mewujudkan peningkatan perekonomian, pemberdayaan sosial dan budaya masyarakat desa.
Dana BKPD penggunaannya ditentukan sebagai berikut :
a. fisik bangunan konstruksi sebesar 95 % (sembilan puluh lima perseratus);
b. biaya persiapan dan administrasi sebesar 5 % (lima perseratus) digunakan antara lain :
1. 3 % (tiga perseratus) untuk desa, digunakan untuk :
a) biaya perencanaan pembuatan gambar/Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Bestek (direkomendasi oleh petugas teknis Dinas PU Bina Marga Kabupaten Lamongan, Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Lamongan dan Dinas PU Pengairan Kabupaten Lamongan);
b) biaya cetak foto kegiatan O % (nol perseratus), 50 % (lima perseratus) dan 100 % (seratus perseratus);
c) biaya administrasi, pelaporan dan insentif Tim Pelaksana Kegiatan Desa.
2. 2 % (satu perseratus) untuk kecamatan, digunakan untuk :
a) biaya administrasi dan pelaporan tingkat kecamatan;
b) biaya verifikasi kegiatan Tim Pengendali Kegiatan;
c) biaya monitoring dan evaluasi pelaksanaan ke desa-desa lokasi kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi serapan pupuk bersubsidi sampai bulan April Tahun 2014, khususnya sub sektor tanaman pangan dan holtikultura tidak sesuai dengan realokasi kebutuhan dan penyaluran sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 48 tahun 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka guna tertib administrasi perlu
mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 48 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014 dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 34 78);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lernbaran Negara Tahun 1999
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M• DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pupuk An-Organik (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 491);
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/ 10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 664);
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/ 11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
17. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237 /Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
18. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.2,10/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
19. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 85 Seri E);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 16/E);
21. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 48 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 48).
Ketentuan dalam Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Bupati Lamongan Nomor 48 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 48), diubah sebagaimana tersebut dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat