Materi Pokok Pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 3 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c dan huruf d diubah, Ketentuan Pasal 24 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat