BKPD dimaksudkan untuk mendorong kemandirian masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan infrastruktur perdesaan guna mewujudkan peningkatan perekonomian, pemberdayaan sosial dan budaya masyarakat desa. Dana BKPD penggunaannya ditentukan sebagai berikut : a. fisik bangunan konstruksi sebesar 95 % (sembilan puluh lima perseratus); b. biaya persiapan dan administrasi sebesar 5 % (lima perseratus) digunakan antara lain : 1. 3 % (tiga perseratus) untuk desa, digunakan untuk : a) biaya perencanaan pembuatan gambar/Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Bestek (direkomendasi oleh petugas teknis Dinas PU Bina Marga Kabupaten Lamongan, Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Lamongan dan Dinas PU Pengairan Kabupaten Lamongan); b) biaya cetak foto kegiatan O % (nol perseratus), 50 % (lima perseratus) dan 100 % (seratus perseratus); c) biaya administrasi, pelaporan dan insentif Tim Pelaksana Kegiatan Desa. 2. 2 % (satu perseratus) untuk kecamatan, digunakan untuk : a) biaya administrasi dan pelaporan tingkat kecamatan; b) biaya verifikasi kegiatan Tim Pengendali Kegiatan; c) biaya monitoring dan evaluasi pelaksanaan ke desa-desa lokasi kegiatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat