Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kab. Lamongan Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN
BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
secara elektronik yang aman di lingkungan
Pemerintah Ka bu paten Lamongan, perlu
melaksanakan manajemen keamanan informasi
untuk memastikan kerahasiaan, keutuhan dan
ketersediaan terhadap sistem pemerintahan berbasis
elektronik dari berbagai ancaman keamanan
informasi;
b. bahwa, berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 huruf c dan Pasal
8 Peraturan Sadan Siber dan Sandi Negara Nomor 10
Tahun 2019 ten tang Pelaksanaan Persandian untuk
Pengamanan lnformasi di Pemerintah Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen
Keamanan lnformasi Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lamongan;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 59
Tahun 2020; Peraturan Sadan Siber dan Sandi Negara Nomor 10
Tahun 2019; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4
Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai Manajemen
Keamanan lnformasi Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lamongan; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. data dan informasi SPBE;
b. aplikasi SPBE; dan
c. infrastruktur SPBE. pengendalian teknis keamanan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2023.
jumlah 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2019
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN SECARA TERARAH, TERKOORDINASI, EFEKTIF DAN EFISIEN, PERLU KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, DAN DENGAN BERLAKUKNYA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2019, PERLU MENYUSUN KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2019 DENGAN MENETAPKAN DALAM PERATURAN BUPATI.
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2019 (BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 613); PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 4).
KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH, MELIPUTI KEGIATAN PENGAWASAN, SASARAN PENGAWASAN, FOKUS PENGAWASAN, SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG PENGAWASAN, DAN PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
9 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2021 - 2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamongan
Tahun 2021 - 2026.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2005-2025; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah; 5. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019
ten.tang Percepatan Pembangunan Ekonomi di
Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto -
Surabaya -Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo
- Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar
Wilis dan Lintas Selatan; 6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2005-2025; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lamongan
Tahun 2005-2025; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang dan
Wilayah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 -
2039.
Perencanaan pembangunan Daerah berorientasi
pada proses dengan menggunakan pendekatan:
a. teknokratik;
b . partisipatif;
c. politis; dan
d. atas bawah (top-down) dan bawah atas (bottom
up).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 10 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu menetapkan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Lamongan
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 12 Tahun 1950
3. UU No 12 Tahun 2011
4. UU No 17 Tahun 2014
5. UU No 23 Tahun 2014
6. PP No 58 Tahun 2005
7. PP No 12 Tahun 2017
8. PP No 18 Tahun 2017
9. Perpres No 87 Tahun 2014
10. Permendagri No 13 Tahun 2006
11. Permendagri No 80 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Lamongan. Terdiri dari ketentuan umum, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Perda Kab Lamongan No 5 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Lamongan sebagaimanan telah diubah beebrapa kali terakhir dengan Perda Kab Lamongan Nomor 2 Tahun 2007, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati sebgai pelaksanaan dari Perda ini ditetapkan paling lambat 6 bulan sejak Perda diundangkan.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2022
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Badan Usaha Milik Desa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PENGELOLA KEGIATAN DANA BERGULIR
MASYARAKAT EKS PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN MENJADI
BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan
Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir
Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha
Milik Desa Bersama
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021
tentang Badan Usaha Milik Desa; 4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan
Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3
Tahun 2015 tentang Desa; 6. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 21 Tahun 2017
ten tang Pendirian, Kepengurusan, Dan
Pengelolaan, Serta Pembubaran Badan Usaha
Milik Desa.
Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi
BUMDesma dilaksanakan dengan:
a. pengalihan aset;
b. pengalihan kelembagaan;
c. pengalihan personil; dan
d . pengalihan kegiatan usaha
dengan tahapan dan mekanisme sebagaimana terdapat dalam keputusan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2020
PEDOMAN PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA UNTUK MENGELOLA DANA BERGULIR MASYARAKAT HASIL KEGIATAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PEDERSAAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA UNTUK MENGELOLA DANA BERGULIR MASYARAKAT HASIL KEGIATAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PEDERSAAN
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 10 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelestarian dan Pemberdayaan Aset Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan, perlu menetapkan Pedoman Pendirian Badan Usaha Milik Desa Bersama untuk Mengelola Dana Bergulir Masyarakat Hasil Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan dalam Peraturan Bupati.
Mengingat: 12. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa; 14. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pendirian, Kepengurusan, Dan Pengelolaan, serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; 15. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 89 Tahun 2019 tentang Kerja Sama Desa.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang, Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pendiri BUM DESMA, Kepengurusan BUM DESMA, MAD, Perguliran DBM, Pengelolaan dan Pemanfaatan Sisa Hasil Usaha, Wewenang dan Fungsi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan internal dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan secara terarah, terkoordinasi, efektif dan efisien, perlu kebijakan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2021.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 24 Tahun 2007;
Permendagri No 25 Tahun 2007;
Permendagri No 28 Tahun 2007;
Permendagri No 4 Tahun 2008;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 23 Tahun 2020;
Perda Kab. Lamongan No II Tahun 2007;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018;
Perbup Lamongan No 70 Tahun 2020.
Maksud dan tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini antara lain:
a. pedoman dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah;
b. pedoman dalam penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan dengan menetapkan fokus/prioritas kegiatan pengawasan yang benar• benar strategis dan bermanfaat;
c. alat kontrol dalam menyelaraskan program pengawasan dengan APIP lainnya, guna mencegah tumpang tindih pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Pada saai Peraturan Bupati ini mulai berlaku , Peraturan Bupati Lamongan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman teknis pelaksanaan kegiatan penggunaan dana desa kabupaten lamongan tahun anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dipandang perlu menetapkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 dengan Peraturan Bupati:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dilingkungan Propinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
- 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dae rah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 9);
14. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 (Serita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 33).
Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat Desa setempat. Dana Desa ditetapkan sebesar Rp69.466.140.070,00 (enam puluh sembilan milyar empat ratus enam puluh enam juta seratus empat puluh ribu tujuh puluh rupiah) untuk 462 (empat ratus enam puluh dua) desa, yang pengalokasiannya dihitung berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan tingkat kesulitan geografis dimasing-masing desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD TAHUN 2019 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
BAHWA DENGAN BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK, DAN UNTUK MENGATASI PERMASALAHAN PELAKSANAAN KHUSUSNYA PENGATURAN MENGENAI PEMBANGUNAN FISIK MENARA TELEKOMUNIKASI, PERLU DILAKUKAN BEBERAPA PENYEMPURNAAN DALAM PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DENGAN MENETAPKAN DALAM PERATURAN BUPATI
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA KOMUNIKASI (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2012 NOMOR 7) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 1 TAHUN 2016 (LEMBARAH DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2016 NOMOR 1); PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 21).
MENGUBAH BEBERAPA KETENTUAN DALAM PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
MENGUBAH KETENTUAN PASAL 16 DAN PASAL 37 AYAT (1) PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2018
TIDAK ADA
5 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Dana Desa TA 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 PP No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah dengan PP No 22 Tahun 2015, dipandang perlu menetapkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Dana Desa TA 2017 dalam Peraturan Bupati.
1. UU No 12 Tahun 1950
2. UU No 12 Tahun 2011
3. UU No 6 Tahun 2014
4. UU No 23 Tahun 2014
5. PP No 58 Tahun 2005
6. PP No 43 Tahun 2014
7. PP No 60 Tahun 2014
8. Perpres No 87 Tahun 2014
9. Permendagri No 13 Tahun 2006
10. Permendagri No 113 Tahun 2014
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 22 Tahun 2016
12. Permendagri No 80 Tahun 2015
13. Perda No 11 Tahun 2007
14. Perda No 13 Tahun 2016
15. Peraturan Bupati No 51 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengalokasian Dana Desa; Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa; Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; Penyaluran dan Pencairan Dana Desa; Mekanisme Pengelolaan Dana Desa; Pendampingan Dana Desa; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
42
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat