Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat Desa setempat. Dana Desa ditetapkan sebesar Rp69.466.140.070,00 (enam puluh sembilan milyar empat ratus enam puluh enam juta seratus empat puluh ribu tujuh puluh rupiah) untuk 462 (empat ratus enam puluh dua) desa, yang pengalokasiannya dihitung berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan tingkat kesulitan geografis dimasing-masing desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat