Maksud dan tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini antara lain: a. pedoman dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah; b. pedoman dalam penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan dengan menetapkan fokus/prioritas kegiatan pengawasan yang benar• benar strategis dan bermanfaat; c. alat kontrol dalam menyelaraskan program pengawasan dengan APIP lainnya, guna mencegah tumpang tindih pemeriksaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat