Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2021

Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dan tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini antara lain: a. pedoman dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah; b. pedoman dalam penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan dengan menetapkan fokus/prioritas kegiatan pengawasan yang benar• benar strategis dan bermanfaat; c. alat kontrol dalam menyelaraskan program pengawasan dengan APIP lainnya, guna mencegah tumpang tindih pemeriksaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
11 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2021
Tanggal Berlaku
11 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 10
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 567 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan