Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang, Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pendiri BUM DESMA, Kepengurusan BUM DESMA, MAD, Perguliran DBM, Pengelolaan dan Pemanfaatan Sisa Hasil Usaha, Wewenang dan Fungsi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup, Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat