Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tempat Pemotongan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa kebutuhan masyarakat akan pangan khususnya daging ruminansia dan unggas yang sehat merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka menjamin pangan asal hewan khususnya karkas, daging, dan jeroan ruminansia dan unggas yang arnan, sehat, utuh dan halal diperlukan tempat pemotongan hewan yang memenubi persyaratan;
c. bahwa kegiatan pemotongan hewan ruminansia
dan unggas mempunyai risiko penyebaran dan/atau penularan penyakit hewan menular termasuk penyakit zoonotik dan/ atau penyakit yang ditularkan melalui daging (meatbome disease) yang mengancam kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tempat Pemotongan Hewan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
UU No 8 Tahun 1981;
UU No 8 Tahun 1999;
UU No 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 18 Tahun 2012;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
UU No 33 Tahun 2014;
PP No 27 Tahun 1983;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 95 Tahun 2012;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 557 /Kpts/Tn.520/9 / 1987;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/ PERMENTAN/OT.140/2010;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381/Kpts/OT.140/ 10/2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2013;
Perda Kab. Lamongan No 3 Tahun 2008.
Penyelenggaraan tempat pemotongan hewan dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dalam rangka penataan dan pengawasan terhadap pengelolaan tempat pemotongan hewan di daerah.
Pengaturan tempat pemotongan hewan bertujuan :
a. menjamin pemotongan hewan dengan cara yang benar dan halal;
b. pengendalian dan penanggulangan penularan penyakit hewan;
c. menjamin Kesmavet dan kesehatan hewan;
d. menjamin lingkungan agar tetap sehat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN PASAL 141 AYAT (4) DAN PASAL 143 AYAT (2) PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG DESA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG DESA, PERLU MENETAPKAN TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2019 DALAM PERATURAN BUPATI.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2019 (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHJUN 2018 NOMOR 13); PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGADAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2015 NOMOR 19); PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 34 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2015 NOMOR 34); PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 46 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2019 (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 46); PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 65 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 68);
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; ALOKASI; TATA CARA PENGALOKASIAN; PENGGUNAAN; PENGELOLAAN; TIM PENGELOLA; TATA PENYALURAN; PENCAIRAN; PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN; PENGAWASAN; PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
17 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA LAMONGAN JAYA KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan hajat hidup
perekonomian masyarakat yang sesuai dengan
kondisi, karakteristik, dan potensi daerah guna
meningkatkan pendapatan asli daerah, dengan
mengoptimalkan penyediaan barang dan/ atau
jasa yang bermutu berdasarkan tata kelola
perusahaan yang baik, Pemerintah Kabupaten
Lamongan telah mendirikan Badan Usaha Milik
Daerah berbentuk Perusahaan Daerah Aneka
Usaha Lamongan Jaya berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun
2001 ten tang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
Lamongan Jaya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan
Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Daerah dapat mendirikan Badan Usaha
Milik Daerah terdiri atas Perusahaan Umum
Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, dan Badan Usaha Milik Daerah yang sudah ada paling
lama 3 (tiga) tahun wajib disesuaikan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris
dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
17 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan bahwa
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Lamongan Jaya
Kabupaten Lamongan yang didirikan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10
Tahun 2001 ten tang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
Lamongan Jaya berubah bentuk hukumnya menjadi
Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Lamongan
Jaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
74 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2020
Kesehatan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak setiap warga
negara sebagaimana dijamin dalam UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, sehingga Pemerintah Kabupaten Lamongan
sebagai daerah otonom bertanggung jawab untuk
menyelenggarakan Kabupaten Sehat;
b. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan
Kabupaten Sehat perlu dukungan kualitas
lingkungan, sosial, perubahan perilaku
masyarakat melalui peran aktif masyarakat dan
swasta serta Pemerintah Daerah secara terarah,
terkoordinasi, terpadu dan berkesinambungan;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum
penyelenggaraan Kabupaten Sehat, perlu
dibentuk kebijakan hukum daerah dalam bentuk
Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014; 3. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan
Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang
Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan
Produk Hukum Daerah.
Penyelenggaraan Kabupaten Sehat dilakukan
melalui berbagai kegiatan dengan
memberdayakan masyarakat yang difasilitasi oleh
Pemerintah Daerah melalui
forum dan kelompok kerja atau memfungsikan
lembaga kemasyarakatan yang telah ada.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari APBD Kab. Lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan Desa, percepatan penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, dan membantu pelaksanaan urusan Pemerintah Desa sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Daerah, agar tercapai sinkronisasi program dan kegiatan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, dapat diberikan bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat ( 4) Peraturan Daerah Kabu paten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Lamongan No 11 Tahun 2007;
Perda Kab. Lamongan No 3 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lamongan No 8 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018;
Perbup Lamongan No 21 Tahun 2020;
Perbup Lamongan No 65 Tahun 2018.
Peraturan Bupati mi dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam pengelolaan bantuan keuangan khusus bagi Pemerintah Desa, dengan tujuan tertib administrasi dan tertib pelaksanaan serta mewujudkan peningkatan Pelayanan Pemerintahan Desa, Perekonomian Desa dan Pembangunan Infrastruktur Desa.
BKKPD terdiri dari jenis kegiatan sebagai berikut:
a. Jenis Kegiatan Pemerintahan Desa;
b. Jenis Kegiatan Ekonomi Desa; dan
c. Jenis Kegiatan Infrastruktur Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2018 Nomor 9);
b. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 6); dan
c. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 14);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung keberhasilan peningkatan taraf hidup Nelayan Kecil dalam rangka mewujudkan kesejahteraan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan Nelayan Kecil;
b. bahwa pemberdayaan Nelayan, diselenggarakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan Pemberdayaan Nelayan Kecil;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
UU No 7 Tahun 2016;
PP No 62 Tahun 2014;
PP No 50 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2019;
Perda Prov Jawa Timur No 3 Tahun 2016;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penyelenggaraan pemberdayaan;
b. sumber dana;
c. partisipasi masyarakat; dan
d. pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2020
Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan - Perizinan, Pelayanan Publik
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa hak memperoleh informasi merupakan
hak asasi manusia dan keterbukaan Informasi
Publik merupakan salah satu ciri penting
pemerintahan daerah yang demokratis untuk
mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan
yang baik;
b. bahwa keterbukaan Informasi Publik merupakan
sarana untuk meningkatkan peran serta
masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
mewujudkan kesejahteraan
Lamongan.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan lnformasi Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan
Produk Hukum Daerah.
Setiap orang yang mengajukan permohonan untuk
memperoleh Informasi Publik wajib dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Perda Kabupaten Lamongan No 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabbupaten Lamongan, mka unit layanan pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Lamongan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati No 45 Tshun 2013 perlu disesuaikan dengan menetapkan kembali dalam Peraturan Bupati
1. UU No 12 Tahun 1950
2. UU No 12 Tahun 2011
3. UU No 23 Tahun 2014
4. PP No 27 Tahun 2014
5. PP No 18 Tahun 2016
6. Perpres No 54 Tahun 2010
7. Perpres No 87 Tahun 2014
8. Permendagri No 13 Tahun 2006
9. Permendagri No 99 Tahun 2014
10. Permendagri No 80 Tahun 2015
11. Perda No 5 Tahun 2016
12. Perbup No 54 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kabupaten Lamongan. Berisi ketentuan umum; maksud dan tujuan; kedudukan, ruang lingkup, tugas dan kewenangan; susunan organisasi dan tugas; pengangkatan dan persyaratan personil LPBJ; Tata Kerja; evaluasi dan Pelaporan; ketentuan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati Lamongan No 45 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaaan Barang/ Jasa Pemerintah Kabupaten Lamongan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit pelaksana teknis dinas pendapatan daerah kabupaten lamongan
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan sebagian tugas teknis operasional Dinas Pendapatan Daerah di wilayah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Lamongan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2013, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890) ;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82), Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 11);
11. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 26 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 26).
UPT Dinas Pendapatan Daerah adalah unsur pelaksana tugas teknis Dinas yang dipimpin oleh seorang Kepala UPT berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas dan secara operasional di wilayah dikoordinasikan oleh Camat. UPT Dinas Pendapatan Daerah mempunyai tugas melakukan sebagian tugas dinas dalam rangka penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan, koordinasi, pembinaaan dan pengendalian pelayanan teknis operasional dibidang pendapatan daerah meliputi pendataan, penagihan dan pengawasan.
UPT Dinas Pendapatan Daerah mempunyai fungsi :
a. pengumpulan, pengolahan analisa dan penyajian data statistik dalam rangka penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan dinas, sesuai lingkup dan wilayah kerjanya;
b. pengumpulan dan pengolahan data teknis bidang pendapatan daerah dalam rangka perencanaan program;
c. penyiapan dan pelaksanaan teknis operasional Dinas;
d. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kepada wajib pajak dan obyek pajak di wilayah kecamatan;
e. pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pelaksanaan laporan/ pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas;
g. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT Dinas Pendapatan Daerah;
h. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fugsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UANG PERSEDIAAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran kegiatan operasional
sehari-hari pada Perangkat Daerah Kabupaten
Lamongan Tahun Anggaran 2022, serta guna
melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Uang
Persediaan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan
Tahun Anggaran 2022 dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 17
Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun
Anggaran 2022.
Besarnya Uang Persediaan dihitung dari besarnya seluruh alokasi
belanja masing-masing PD yang dicantumkan pada
APBD Tahun Anggaran 2022.
Uang Persediaan ditetapkan berdasarkan rumus sebagai berikut :
UP = 1/ 12 x (Plafond PD - a,b,c,d)
Keterangan :
a : belanja operasi (belanja pegawai, belanja
bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan
belanja bantuan sosial).
b : belanja langsung yang nilainya di atas
Rpl0.000.000 ,00 (sepuluh juta rupiah)
c : belanja pegawai pada belanja barang dan jasa
d : dikecualikan untuk perjalanan dinas boleh
UP/GU a tau LS non pihak ketiga
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat