KESEJAHTERAAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendukung keberhasilan peningkatan taraf hidup Nelayan Kecil dalam rangka mewujudkan kesejahteraan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan Nelayan Kecil;
b. bahwa pemberdayaan Nelayan, diselenggarakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan Pemberdayaan Nelayan Kecil;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
UU No 7 Tahun 2016;
PP No 62 Tahun 2014;
PP No 50 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2019;
Perda Prov Jawa Timur No 3 Tahun 2016;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018.
- Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penyelenggaraan pemberdayaan;
b. sumber dana;
c. partisipasi masyarakat; dan
d. pengawasan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
|