Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. penyelenggaraan pemberdayaan; b. sumber dana; c. partisipasi masyarakat; dan d. pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat