Besarnya Uang Persediaan dihitung dari besarnya seluruh alokasi belanja masing-masing PD yang dicantumkan pada APBD Tahun Anggaran 2022. Uang Persediaan ditetapkan berdasarkan rumus sebagai berikut : UP = 1/ 12 x (Plafond PD - a,b,c,d) Keterangan : a : belanja operasi (belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial). b : belanja langsung yang nilainya di atas Rpl0.000.000 ,00 (sepuluh juta rupiah) c : belanja pegawai pada belanja barang dan jasa d : dikecualikan untuk perjalanan dinas boleh UP/GU a tau LS non pihak ketiga
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat