Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat
(1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun
2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa; 4. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3
Tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa; 6. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 65 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pengelolaan Dana Desa dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Pengalokasian Dana Desa setiap Desa;
b. penyaluran dan pencairan Dana Desa.
c. penatausahaan, pertanggungjawaban dan
pelaporan;
d. prioritas penggunaan Dana Desa;
e. mekanisme pengelolaan Dana Desa;
f. pendampingan masyarakat Desa;
g. pembinaan, pemantauan dan evaluasi;
h. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
70 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2022
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DANA BAGIAN HASIL PAJAK
DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 ayat
(3) dan ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten
Lamongan Nomor 3 tahun 2015 tentang Desa, telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 ,Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2015 ten tang Desa, perlu menetapkan Tata
Cara Pengalokasian Dana Bagian Hasil Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran
2022 dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 5. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Materi pokok yang diatur antara lain:
1. DBHPD dan RD dialokasikan kepada 462 (empat
ratus enam puluh dua) Desa di 27 (dua puluh
tujuh) kecamatan.
2. Alokasi DBHPD dan RD ditetapkan sebesar 10% (sepuluh
persen) dari realisasi Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 3 Tahun 2013
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2020-2039
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pembangunan
Kabupaten Lamongan secara berdaya guna,
berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan
berkelanjutan perlu memanfaatkan ruang wilayah
secara bijaksana agar tercapai kesejahteraan
masyarakat yang lebih merata;
b. bahwa agar upaya pemanfaatan ruang wilayah
secara bijaksana dapat dilaksanakan secara
berhasil guna dan berdaya guna perlu
dirumuskan penetapan struktur dan pola ruang
wilayah, kebijakan dan strategi pengembangan
serta pengelolaannya dalam rencana tata ruang
wilayah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Lamongan Tahun
2011-2031 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
pengaturan penataan ruang di Kabupaten
Lamongan sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025; 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004
tentang Penatagunaan Tanah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilaha Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Mengatur tentang Kebijakan dan Strategi penataan ruang wilayah Kabupaten Lamongan yang dilengkapi dengan unsur-unsur antara lain:
a. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
b. Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten;
c. Kawasan Rawan Bencana;
d. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
210 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 23 TAHUN 2010
TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah selesainya
pembangunan wahana Bianglala di Alun-Alun
Kabupaten Lamongan, maka guna terwujudnya
pemanfaatan yang efektif, efisien, aman dan
bertanggung jawab perlu menambahkan wahana
bianglala sebagai salah satu obyek retribusi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, serta adanya beberapa obyek
retribusi yang perlu disesuaikan dengan
perkembangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 23
Tahun 2010 ten tang Retribusi Tern pat Rekreasi dan
Olahraga.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 23
Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten
Lamongan Nomor 23 Tahun 2010 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olahraga perihal besaran retribusi diubah
sehingga sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 140 AYAT (4) DAN AYAT (5) PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG DESA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG DESA, PERLU MENETAPKAN PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2019 (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 13); PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2015 NOMOR 19); PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 34 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2015 NOMOR 34); PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 46 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2019 (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2015 NOMOR 49); PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 65 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 68).
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; ALOKASI; MEKANISME PENGALOKASIAN; PENYALURAN DAN PENCAIRAN; PENGELOLAAN, PENGGUNAAN DAN PENATAUSAHAAN; BIAYA UMUM; PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; EVALUASI, PELAPORAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
76 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan, Pasal 31 ayat (2), Pasal 50 ayat (2), Pasal 65 ayat (2), Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, clan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 43 Tahun 2014;
PP No 60 Tahun 2014;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 1 Tahun 2014;
Permendagri No 111 Tahun 2014;
Permendagri No 112 Tahun 2014;
Permendagri No 113 Tahun 2014;
Permendagri No 114 Tahun 2014;
Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2012;
Perda Kab. Lamongan No 15 Tahun 2011.
Pengaturan Desa dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Penataan Desa meliputi:
a. pembentukan;
b. penghapusan;
c. penggabungan;
d. perubahan status;dan e. penetapan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nemer 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nemer 6/E);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nemer 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan Sadan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nemer 7 /E);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nemer 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nemer 8/E);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Namer 12 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nemer 9 /E);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nemer 13 Tahun 2006
tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nemer 10/E);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nemer 15 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nemer 12/E);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nemer 16 Tahun 2006 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nomor 13/E);
h. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nemer 17 Tahun 2006
tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nemer 14/E);
1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 18 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Namer 15/E);
J. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nemer 19 Tahun 2006
tentang Kerjasama Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan
Tahun 2006 Namer 16/E);
k. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nemer 20 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nomor
17/E);
I. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme penyusunan Produk Hukum di Desa (Lernbaran Dae rah Ka bu paten Lamongan Tahun 2012 Nomor
3); dan
m. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2012 ten tang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(Lernbaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 4),
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Presensi Sidik Jari di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, PNS dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (TKK), dituntut untuk meningkatkan disiplin, produktivitas dan kinerja
b. bahwa pemanfaatan teknologi informasi komunikasi dalam proses pemerintahan akan meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
c. bahwa presensi sidik jari merupakan salah satu sarana yang dapat membantu menjamin kepastian PNS dan Perjanjian Kontrak/Tenaga Kontrak Kerja untuk masuk kerja dan mematuhi ketentuan jam kerja
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersbeut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Presensi Sidik Jari di Lingkungan Pemerintah Kab Lamongan
1. UU No 12 Tahun 1950
2. UU No 11 Tahun 2008
3. UU No 12 Tahun 2011
4. UU No 5 Tahun 2014
5. UU No 23 Tahun 2014
6. UU No 30 Tahun 2014
7. PP No 58 Tahun 2005
8. PP No 53 Tahun 2010
9. PP No 46 Tahun 2011
10. Perpres No 87 Tahun 2014
11. Permendagri No 80 Tahun 2015
12. Peraturan Kepala BKN No 21 Tahun 2010
13. Keputusan Bupati Lamongan No 38 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Presensi Sidik Jari di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan. Terdiri dari ketentuan umum, kewenangan pengadaan dan peemliharaan perangkat presensi sidik jari, kewenangan pendayagunaan dan pemanfaatan perangkat presensi sidik jari, tata cara penggunaan dan pemanfaatan perangkat presensi sidik jari, pelaporan, evaluasi dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Kab. Lamongan No 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Lamongan pada tanggal 21 Desember 2010 telah menetapkan besaran Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catalan Sipil sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
14 Tahun 2010;
b. bahwa administrasi kependudukan sebagai suatu sistem bagi penduduk diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan Dokumen Kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif Pemerintah Daerah;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ten tang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
ten tang Administrasi Kependudukan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 79A, di mana Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, maka ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2010 ten tang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, perlu dilakukan pencabutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 12 tahun 1950;
UU No 1 Tahun 1974;
UU No 23 Tahun 2002;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No 12 tahun 2008;
UU No 12 Tahun 2006;
UU No 23 Tahun 2006;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;
UU No 12 tahun 2006;
UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 37 Tahun 2007;
Perpres No 25 tahun 2008;
Permendagri No 1 Tahun 2014;
Perda Kab. Lamongan No 29 Tahun 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 14), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat
(3) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12
Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 2009 ;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 12 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lamongan No 10 Tahun 2016;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018;
Perbup Lamongan No 68 Tahun 2020.
Pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif Daerah.
Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak.
Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) meliputi:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
1. Pajak Sarang Burung Walet;
J. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pada saat Peratutan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat