Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DANA BAGIAN HASIL PAJAK
DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 ayat
(3) dan ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten
Lamongan Nomor 3 tahun 2015 tentang Desa, telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 ,Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2015 ten tang Desa, perlu menetapkan Tata
Cara Pengalokasian Dana Bagian Hasil Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran
2022 dalam Peraturan Bupati.
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 5. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Materi pokok yang diatur antara lain:
1. DBHPD dan RD dialokasikan kepada 462 (empat
ratus enam puluh dua) Desa di 27 (dua puluh
tujuh) kecamatan.
2. Alokasi DBHPD dan RD ditetapkan sebesar 10% (sepuluh
persen) dari realisasi Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
- 21 Halaman
|