Materi pokok yang diatur antara lain: 1. DBHPD dan RD dialokasikan kepada 462 (empat ratus enam puluh dua) Desa di 27 (dua puluh tujuh) kecamatan. 2. Alokasi DBHPD dan RD ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari realisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat