Pengelolaan Dana Desa dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. Pengalokasian Dana Desa setiap Desa; b. penyaluran dan pencairan Dana Desa. c. penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan; d. prioritas penggunaan Dana Desa; e. mekanisme pengelolaan Dana Desa; f. pendampingan masyarakat Desa; g. pembinaan, pemantauan dan evaluasi; h. sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat