Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Lamongan TA 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2020.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965.
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagairnana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 23 Tahun 2005 sebagairnana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2018;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 27 Tahun 2014;
PP No 43 Tahun 2014 sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 2 Tahun 2018;
PP No 56 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
PP No 13 Tahun 2019;
Perpres No 16 Tahun 2018;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Permendagri No 73 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 33 Tahun 2019;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 /PMK.07 /2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Lamongan No 11 Tahun 2007;
Perda Kab. Lamongan No 1 Tahun 2009;
Perda Kab. Lamongan No 12 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lamongan No 10 Tahun 2016;
Perda Kab. Lamongan No 13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lamongan No 1 Tahun 2017;
Perda Kab. Lamongan No 15 Tahun 2010;
Perda Kab. Lamongan No 16 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Lamongan No 19 Tahun 2019;
Perda Kab. Lamongan No 18 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Lamongan No 9 Tahun 2019;
Perda Kab. Lamongan No 19 Tahun 2010;
Perda Kab. Lamongan No 21 Tahun 2010;
Perda Kab. Lamongan No 22 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lamongan No 8 Tahun 2015;
Perda Kab. Lamongan No 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lamongan No 3 Tahun 2020;
Perda Kab. Lamongan No 24 Tahun 2010;
Perda Kab. Lamongan No 26 Tahun 2010;
Perda Kab. Lamongan No 1 Tahun 2012;
Perda Kab. Lamongan No 15 Tahun 2012;
Perda Kab. Lamongan No 16 Tahun 2012;
Perda Kab. Lamongan No 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lamongan No 14 Tahun 2017;
Perda Kab. Lamongan No 10 Tahun 2017;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 20 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lamongan No 2 Tahun 2020;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2019;
Perda Kab. Lamongan No 5 Tahun 2019;
Perda Kab. Lamongan No 6 Tahun 2019;
Perda Kab. Lamongan No 7 Tahun 2019;
Perda Kab. Lamongan No 9 Tahun 2021.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2020 terdiri atas:
Jumlah Pendapatan Rp2.838.272.21 l. 782,49;
Jumlah Belanja Rp2.823.137.926. l 14,77;
Surplus / (Defisit) Rp 15.134.285.667, 72;
Jumlah Pembiayaan Neto Rp 36.290.160.938,77;
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 51.424.446.606,49
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 37 Tahun 2020
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai NonPegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati.
Mengingat: 12. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2020; 14. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 85 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2020.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Pemberian Gaji Ketiga Belas, Pembayaran Gaji Ketiga Belas, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 37 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan penyaluran Serta harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi di beberapa Kecamatan, telah terjadi peningkatan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi sampai dengan bulan Nopember Tahun 2014, maka guna tertib administrasi dan kelancaran penyaluran, perlu mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 48 Tahun 2013 dengan menetapkan dalarn Peraturan Bupati.
I. Un'dang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411;
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5973);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Holtikultura (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 51 70);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 737);
12. Petaturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 /Permentan/ OT.140 / 4 /2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M- DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/ atau Jasa;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pupuk An-Organik (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 491);
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/ 10/2011 ten tang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 664);
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M- DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaiuran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
18. Peraturan Menteri Pertanian 122/Permentan/SR.130/ 11/2013 tentang Nomor
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
20. Keputusan Menteri Pertanian 237 /Kpts/OT.210/4/2003 tentang pedoman Pengawasan, Pengadaan, peredaran Pupuk An-Organik;
21. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula
Pupuk An-Organik;
22. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 55 Seri E);
23. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 48 Tahun 2013 tentang Kebutuhan clan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabu paten Lamongan Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 48).
Ketentuan dalam Lampiran Lampiran II Peraturan Bupati Lamongan Nomor 48 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 48), diubah sebagaimana tersebut dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 37 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang standar harga bibit dan kayu-kayuan dan buah-buahan kabupaten lamongan tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan APBD Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Bibit Kayu Kayuan dan Buah-Buahan Kabupaten Lamongan Tahun 2015.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Dae rah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengeiolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 10);
11. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 32 Tahun 2014 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 30 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 30).
Standar harga bibit kayu-kayuan dan buah-buahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan :
a. standar biaya dan harga satuan tertinggi yang dapat dibeli atau dibayarkan serta dapat dinegosiasikan kembali untuk memperoleh harga yang wajar sebagaimana yang berlaku di pasaran apabila terdapat perubahan harga;
b. salah satu pedoman untuk menentukan dan menetapkan harga perhitungan sendiri/ Owner Estimate (OE).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah kabupaten Layak Anak kabupaten Lamongan Tahun 2014-2018
ABSTRAK:
a. bahwa anak adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa yang dalam dirinya melekat harkat clan martabat sebagai manusia seutuhnya, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan;
b. bahwa urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak berupa kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, merupakan urusan wajib pemerintah daerah kabupaten;
c. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak sebagaimana dimaksud huruf b, perlu upaya dari pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dipandang perlu menetapkan dan huruf c, Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak Kabupaten Lamongan Tahun 2014 - 2018 dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nornor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 T'ahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 789, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nornor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
10. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4 720);
11. Undang-Uridang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5022);
12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 ten tang Penyelenggaraan clan Kerjasama Pemulihan Karban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4603);
1 7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/ atau Karban Tindak
Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4818);
18. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak;
19. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak;
20. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/ Kata Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20! I Nomor 168);
21. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 169);
22. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 170);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 29 Tahun 2007 ten tang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 18/E);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2011 Nomor 14);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 5);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Kesehatan !bu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita Kabupaten Lamongan (Lem baran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun
2013 Nomor 10).
RAD-KLA dilaksanakan dengan prinsip-prinsip :
a. tata pemerintahan yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum;
b. non diskriminasi, yaitu tidak membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, politik, asal kebangsaan. status ekonomi, kondisi fisik maupun psikis anak, atau faktor lainnya;
c. kepentingan terbaik bagi anak, yaitu menjadikan hal yang paling baik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan, program dan kegiatan;
d. hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan pengembangan anak, yaitu menjamin hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak semaksimal mungkin;
e. penghargaan terhadap pandangan anak, yaitu mengakui dan memastikan bahwa setiap anak yang memiliki kemampuan un tuk menyampaikan pendapatnya, diberikan kesempatan untuk mengekspresikan pandangannya secara bebas terhadap segala sesuatu hal yang mempengaruhi dirinya.
Ruang lingkup KLA, antara lain :
a. pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan,
infrastruktur, lingkungan hidup dan pariwisata, baik secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan implementasi hak anak;
b. aspek pembiayaan, ketenagaan, pengawasan, penilaian, pengembangan dan keterwakilan aspirasi dan kepentingan anak dalam pengarnbilan keputusan pembangunan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT DI KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan lnstruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat
Hidup Sehat serta dalam rangka untuk
meningkatkan kesadaran, kemauan dan
kemampuan bagi setiap orang untuk hidup sehat
agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat
yang setinggi-tingginya dapat terwujud, perlu
mengatur kebijakan dan mengambil langkah untuk
mewujudkan masyarakat hidup sehat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
di Kabupaten Lamongan.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 2269 /
Menkes/Per/XI/2011; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun
2014; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun
2016; 10. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun
2018; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018
Materi pokok: mengatur mengenai Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
di Kabupaten Lamongan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam
pelaksanaaan Germas di Kabupaten Lamongan. memuat antara lain: ketentuan umum; maksdu dan tujuan; ruang lingkup; pelaksasnaan; kelembagaan; pelaporan; penganggaran; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 38 Tahun 2020
KEBIJAKAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN LAMONGAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG KEBIJAKAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa guna meningkatkan efektivitas pengelolaan dana kesehatan dalam mendukung Pelayanan Kesehatan Dasar di Kabupaten Lamongan, dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kebijakan Badan Layanan Umum Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Lamongan dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
Mengingat: 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 11. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kebijakan Badan Layanan Umum Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Lamongan.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 28 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 30 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 31 ayat (4), ayat (6), ayat (9), dan ayat (12) diubah, Ketentuan Pasal 39 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 40 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2019
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 38 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pedoman intensifikasi pertanian kabupaten lamongan tahun 2015/2016
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA TERWUJUDNYA KEBERHASILAN PENINGKATAN PRODUKSI DAN PRODUKTIVITAS TANAMAN PANGAN DI KABUPATEN LAMONGAN, GUNA MENDUKUNG PENINGKATAN PENDAPATAN PETANI DAN MEMPERKUAT KETAHANAN PANGAN NASIONAL KHUSUSNYA SASARAN KOMODITAS UNGGULAN SPESIFIKASI LOKASI REGIONAL, PERLU MENGATUR PEDOMAN INTENSIFIKASI PERTANIAN KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2015/2016 DENGAN PERATURAN BUPATI.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4660);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan clan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
15. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Penganekaragaman Konsumsi
Pangan Berbasis Sumberdaya Lokal;
16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/ 11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
19. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 10);
21. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 33), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 30 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 30).
Pedoman Intensifikasi Pertanian dimaksudkan sebagai bahan rujukan bagi Daerah dalam penyiapan dan Penyelenggaraan Intensifikasi Pertanian Tahun 2015/2016 yang dilaksanakan sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah.
Guna kelancaran pelaksanaan Intensifikasi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Camat membentuk Tim Intensifikasi Pertanian pada tingkat Kecamatan dengan melibatkan :
a. Unsur Kecamatan;
b. UPT Dinas Pertanian dan Kehutanan;
c. UPT Dinas Perikanan dan Kelautan;
d. UPT Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
e. UPT Dinas Pengairan; dan
f. Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 38 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor2 Tahun 2016 tentang anggaran kas pemerintah Kabupaten Lamongan TA 2016
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Lamongan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016 , maka guna tertib administrasi dan pengendalian kas Pemerintah Kabupaten lamongan , dipandang perlu mengubah kembali Peraturan Bupati Lamongan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016 dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati .
Mengingat : 1. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran negara republik Indonesia TAhun 2004 Nomor 5 , Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138 , Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4576 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 ((Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110 , Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5155 );
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 TAhun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25 , Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4614 );
4. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah , terakhir dengan peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
5. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
peraturan ini mengenai anggaran kas pemerintah kabupaten lamongan Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
jumlah 21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat