Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 37 Tahun 2021

Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Lamongan TA 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2020 terdiri atas: Jumlah Pendapatan Rp2.838.272.21 l. 782,49; Jumlah Belanja Rp2.823.137.926. l 14,77; Surplus / (Defisit) Rp 15.134.285.667, 72; Jumlah Pembiayaan Neto Rp 36.290.160.938,77; Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 51.424.446.606,49

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Lamongan TA 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2021
Sumber
BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 37
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 463 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan