Standar harga bibit kayu-kayuan dan buah-buahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan : a. standar biaya dan harga satuan tertinggi yang dapat dibeli atau dibayarkan serta dapat dinegosiasikan kembali untuk memperoleh harga yang wajar sebagaimana yang berlaku di pasaran apabila terdapat perubahan harga; b. salah satu pedoman untuk menentukan dan menetapkan harga perhitungan sendiri/ Owner Estimate (OE).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat