Materi pokok: mengatur mengenai Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Lamongan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam pelaksanaaan Germas di Kabupaten Lamongan. memuat antara lain: ketentuan umum; maksdu dan tujuan; ruang lingkup; pelaksasnaan; kelembagaan; pelaporan; penganggaran; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat