Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NO.4 TAHUN 2015 TENTANG KAWASAN INDUSTRI MANDOR
ABSTRAK:
Dalam rangka memperoleh hak pengelolaan atas lahan Kawasan Industri Mandor, maka dilakukan survei pengukuran lokasi sebagai salah satu tahapan untuk memperoleh kepastian lahan. Berdasarkan hasil survei pengukuran lahan pada Kawasan Industri Mandor Lokasi I, terdapat perubahan luas dan bentuk lahan sebagaimana peta lokasi pada lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri Mandor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 3 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 45 Tahun 2008, PP No. 24 Tahun 2009, PP No. 27 Tahun 2012, PermenATR No. 9 Tahun 1999, Perda Kab. Landak No. 1 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pasal 4 ayat (2), (3) huruf a dan b.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NO.4 TAHUN 2015
4 Halaman; Penjelasan : 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN APBD TA 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan implementasi non tunai yang mengatur penyediaan dan penyaluran dana serta mekanisme pembayaran melalui uang persediaan, dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja dipandang perlu merubah Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2017.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 20 Tahun 2001, PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 65 Tahun 2010, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, Perpres No. 137 Tahun 2015, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 14 Tahun 2016, Permendagri No. 52 Tahun 2015, Permendagri No. 80 Tahun 2015, PMK No. 48/PMK.07/2016, Permendikbud No. 81 Tahun 2015, Permendikbud No. 17 Tahun 2016, Permenkes No. 82 Tahun 2015, PermenLHK No. 82 Tahun 2015, PermenLHK No. P.69/Menlhk-Setjen/2015, Kepgub Kalbar No. 88/BPKAD/2016, Perda. Kab. Landak No. 1 Tahun 2010, Perda. Kab. Landak No. 10 Tahun 2015, Perda Kab. Landak No. 3 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 4 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 6 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 7 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 8 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 9 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 10 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2012, Perda Kab. Landak No. 6 Tahun 2012, Perda Kab. Landak No. 9 Tahun 2012, Perda Kab. Landak No. 2 Tahun 2013, Perda Kab. Landak No. 6 Tahun 2015, Perda Kab. Landak No. 4 Tahun 2013, Perda Kab. Landak No. 18 Tahun 2015, Perbup. Landak No. 42 Tahun 2016, Perbup Landak No. 70 Tahun 2015, Perbup Landak No. 41 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tetang Penjabaran APBN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
PERATURAN DAERAH (PERDA) NO. 7 TAHUN 2016
Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2017
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NO.6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 46 / PUU-XII / 2014, tanggal 26 Mei 2015 menganulir penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi mengacu pada pengawasan dan pengendalian yang diberikan oleh pihak Pemerintah Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu untuk dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, Perda Kab. Landak No. 18 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pasal 7, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 16 ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NO.6 TAHUN 2012
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016
PERDA Kab. Landak No. 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LANDAK
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 55 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 19 Tahun 2008, PP No. 18 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Staf Ahli, Jabatan Perangkat Daerah, Pengisian Jabatan Perangkat Daerah, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
10 Halaman, Penjelasan : 7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan komitmen bisnis perusahaan untuk berperilaku etis, dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan serta meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat sekitar perusahaan yang terkena dampak, baik langsung maupun tidak langsung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 47 Tahun 2012, Permensos No. 50/HUK/2005, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembiayaan, Pelaksanaan TSLP, Program TSLP, Penghargaan, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
8 Halaman, Penjelasan : 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NO.4 TAHUN 2012 TETNTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
Perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar tenaga kerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dunia usaha. Dengan diundangkannya berbagai peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan, menyebabkan perubahan substansi pengaturan dibidang ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten, sehingga keberadaan peraturan daerah Kabupaten Landak Nomor 4 tahun 2012 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 1 Tahun 1970, UU No. 7 Tahun 1981, UU No. 7 Tahun 1984, UU No. 3 Tahun 1992, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2000, UU No. 21 Tahun 2000, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 21 Tahun 2003, UU No. 2 Tahun 2004, UU No. 39 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2914, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 31 Tahun 2006, Perpres No. 72 Tahun 2014, Kepres No. 36 Tahun 2002, Permenaker No. 16 Tahun 2015, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Landak No. 9 Tahun 2008, Perda Kab. Landak No. 15 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan 1 angka antara Pasal 1 angka 7 dan 8, Perubahan Pasal 8 ayat (2) huruf g, Pasal 28, Penambahan 1 Bab, diantara Bab IX dan X, Perubahan Pasal 48 ayat (1), Penambahan 2 Bab, diantara Bab XIV dan Bab XV, Diantara Pasal 54 dan 55 disisipi 3 Pasal, Diantara Pasal 54F dan 55 disisipi 12 Pasal, Pasal 64 dan 65 dihapus, Pasal 69 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
PERATURAN DAERAH NO.4 TAHUN 2012
16 Halaman, Penjelasan : 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tempat Umum dan Tempat Pengelolaan Makanan
ABSTRAK:
Sehat merupakan harta yang sangat berharga bagi manusia, untuk itu perlu dijaga terus menerus dan ditingkatkan baik oleh diri sendiri dan melalui pelayanan kesehatan. Masyarakat perlu dilindungi dari makanan dan hygiene sanitasi yang tidak memenuhi syarat kesehatan yang ditimbulkan dari tempat tempat umum dan tempat pengelolaan makanan agar tidak membahayakan kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 05 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 09 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tempat Tempat Umum, Tempat Pengelolaan Makanan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
8 Halaman; Penjelasan : 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2015
PERDA Kab. Landak No. 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kelancaran dan ketertiban dalam proses pemilihan kepala desa secara serentak dan pengisian jabatan kepala desa yang berhenti dan diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, serta untuk menjamin pelaksanaan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat, perlu mengatur Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, Tahapan Pemilihan Kepala Desa, Masa Jabatan Kepala Desa, Pencalonan Kembali Kepala Desa, Pencalonan Dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, POLRI, BPD, dan Perangkat Desa, Pemberhentian Kepala Desa, Pengangkatan Penajabat Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu melalui Musyawarah Desa, Biaya Pemilihan Kepala Desa, Perselisihan, Tindakan Penyidikan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi Calon Kepala Desa, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
28 Halaman; Penjelasan : 18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada PT. Penjamin Kredit Kalbar
ABSTRAK:
Dalam upaya untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Landak melakukan penyertaan modal daerah dengan landasan hukum dan kepastian hukum. Dalam rangka peningkatan peran serta pelayanan kepada masyarakat dibidang penjaminan kredit kepada Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Provinsi Kalimantan Barat maka perlu penempatan saham dari Pemerintah Kabupaten Landak pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, PMK Nomor 222/PMK.010/2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Prov. Kalbar Nomor 7 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Modal Dasar, Komposisi Kepemilikan Saham, Penyertaan Modal Daerah, Hak dan Kewajiban, Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
6 Halaman, Penjelasan : 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2015/NO.13, LL KAB.LANDAK: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penamaan Jalan
ABSTRAK:
Guna mempermudah informasi tentang prasarana jalan di Kabupaten Landak, perlu diatur penamaan jalan di wilayah Kabupaten Landak, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penamaan Jalan Dalam Wilayah Kabupaten Landak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Jenis Jalan, Kewenangan Pemberian Nama Jalan, Ketentuan Pemberian Nama Jalan, Tata Cara Pemberian Nama Jalan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat