Dalam Perda ini diatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 3 huruf d angka 3, angka 4, angka 6, angka 8 dan angka 14 serta huruf e angka 3; Ketentuan Pasal 17 di hapus; Ketentuan BAB IX dan Pasal 18, diiubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat