Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Jenis Jalan, Kewenangan Pemberian Nama Jalan, Ketentuan Pemberian Nama Jalan, Tata Cara Pemberian Nama Jalan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat