Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIHAK LAIN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
a. bahwa pembiayaan untuk Perjalanan Dinas jabatan dalam negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap harus sesuai dengan kebutuhan nyata, dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4338);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
17. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 64).
Peraturan Bupati ini mengatur tentang: ketentuan umum, ruang lingkup perjalanan dinas, prinsip perjalanan dinas, perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas, pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas jabatan, pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas, pengendalian internal, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perjalan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat (Berita Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2017 Nomor 20) di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Standar Satuan Harga yang dimaksud dalam Peraturan Bupati ini diatur tersendiri dengan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga.
14 Hlm, Lampiran: I s.d. VI
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 8 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PEMBAGIAN PAGU ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2018/ No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PEMBAGIAN PAGU ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Pada Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembagian Pagu Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018 terdapat kesalahan penempatan pagu alokasi dana desa untuk 4 (empat) desa sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Bupati dimaksud sehingga perludilakukan perubahan pada lampiran, oeh karena itu dibentuklah peraturan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembagian Pagu Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.
UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permenkeu No. 257/PMK.07/2015; Perda No. 7 Tahun 2017; Perbup No. 29 Tahun 2015; Perbup No. 6 Tahun 2017; Perbup No. 13 Tahun 2017; Perbup No. 63 Tahun 2017; Perbup No. 2 Tahun 2018.
Perbup ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2018.
Dengan diundangkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembagian Pagu Alokasi Dana Desa Di
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018 tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
Peraturan ini terdiri atas 3 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2016-2021
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah
kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN”;
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PERPRES No. 2 tahun 2015; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDA SUMUT No. 5 Tahun 2014; PERDA SUMUT No. 2 Tahun 2017; PERDA No. 23 Tahun 2007; PERDA No. 9 Tahun 2016; PERDA No. 13 Tahun 2016.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016–2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 119) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 Juni 2018
Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 12 Tahun 2018
PENYELENGGARAAN SISTEM PELAYANAN PERIZINAN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/ No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PELAYANAN PERIZINAN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
Aplikasi Sistem Pelayanan Perizinan Elektronik di Dinas PM-PPTSP membutuhkan adanya peraturan pelaksana. Untuk itu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pelayanan Perizinan Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2014; PP No. 98 Tahun 2014; PP No. 91 Tahun 2017; Permenpan No. 15 Tahun 2014; Permendag 20/M-DAG/PER/4/2014; Permendag 14/M-DAG/PER/PER/3/2016; Permen Kominfo No. 4 Tahun 2016; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Peraturan Kepala BKPM No. 13 Tahun 2017; Peraturan Kepala BKPM No. 14 Tahun 2017; Perda No. 11 Tahun 2010; Perda No. 7 Tahun 2013; Perda No. 12 Tahun 2016; Perda No. 13 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2014; Perbup No. 10 Tahun 2015; Perbup No. 40 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pelayanan Perizinan Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, tanggung jawab penanggungjawab, kelompok perizinan, pelayanan perizinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
Peraturan ini terdiri atas 9 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN AGENDA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik diperlukan pengelolaan agenda, lingkup organisasi perangkat daerah maupun lingkup kabupaten secara cepat, tepat, tertib dan akurat, perlu adanya aplikasi sistem informasi pengelolaan agenda secara terpadu dan online yang menjangkau seluruh Organisasi Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Pengelolaan Agenda Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
8. Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat (Berita Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 76).
Peraturan Bupati ini mengatur tentang: ketentuan umum, maksud dan tujuan, Infrastruktur sistem informasi pengelolaan agenda elektronik, aplikasi sistem informasi pengelolaan agenda elektronik, data dan informasi, sumber daya manusia, Otentikasi dan Otorisasi, tata kelola dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2018.
Penyelenggaraan sistem informasi pengelolaan agenda elektronik harus mengacu pada standar dan ketentuan tata kelola teknologi informasi.
7 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 16 Tahun 2018
STANDAR SATUAN HARGA YANG BERLAKU TAHUN 2019 DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2018/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR SATUAN HARGA YANG BERLAKU TAHUN 2019 DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
Sebagai dasar perhitungan pembuatan dan penyusunan Rencana Kerja Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA-OPD) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2019, perlu disusun Standar Satuan Harga yang berlaku Tahun 2019 di Kabupaten Pakpak Bharat.
UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2018: PERMENKEU No. 32/PMK.02/2018; PLKPBJP No.1 Tahun 2015.
Standar Satuan Harga digunakan sebagai pedoman/acuan harga bagi Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2019. Standar satuan harga merupakan batas tertinggi yang besaran harganya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan RKA-OPD APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
Perraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan 03 Mei 2018
penjelasan: 252 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2018
PEMBAGIAN PAGU ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/ No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN PAGU ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Bupati. Oleh karena itu ditetapkanlah peraturan tentang Pembagian Pagu Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.
UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permenkeu No. 257/PMK.07/2015; Perda No. 7 Tahun 2017; Perbup No. 29 Tahun 2015; Perbup No. 6 Tahun 2017; Perbup No. 13 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur tentang Pembagian Pagu Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang pagu alokasi dana desa, penyaluran alokasi dana desa,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Peraturan ini terdiri atas 5 hlm, Lampiran : 3 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 60 TAHUN 2017 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, perlu merubah Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2017 tentang Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2017 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubilik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533);
12. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
13. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya;
16. Peraturan Bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 dan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya.
Beberapa ketentuan didalam Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2017 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat (Berita Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2017 Nomor 60) diubah, yaitu:
1. Ketentuan diantara angka 11 dan angka 12 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 11.a;
2. Ketentuan Pasal 6 diubah;
3. Ketentuan diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 7.a;
4. Ketentuan Pasal 21 diubah;
5. Mengubah Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2017 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
Dengan diundangkannya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2017 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat (Berita Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2017 Nomor 60) masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
6 Hlm, Lampiran: I s.d. III
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 20 Tahun 2018
peraturan bupati (perbup) tentang tata cara penerimaan peserta didik baru pada jenjang pendidikan anak usia dini dan taman kanak - kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama di kabupaten pakpak bharat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini Dan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pendidikan anak usia dini, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama harus diakukan secara efektif objektif, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya anusia sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibentuk peraturan bupati tentang tata cara penerimaan peserta didik baru pada jenjang pendidikan anak usia dini dan taman kanak - kanak sekoalh dasar dan sekolah menengah pertama di kabupaten Pakpak Bharat.
Dasar Hukum dari PERBUP ini adalah : UU No.9 Tahun 2003 ; UU No.20 ahun 2003 ; UU No.33 Tahun 2004 ; UU No.23 Tahun 2014 ; PP No.19 Tahun 2005 ; PP No.48 Tahun 2008 ; PERMENDIKNAS No.19 Tahun 200 ; PERMENDIKBUD No.160 Tahun 2014 ; PERMENDIKBUD No.137 Tahun 2014 ; PERMENDIKBUD No.57 Tahun 2015 ; PERMENDIKBUD No.22 Tahun 2016 ; PBSNP No.0044/P/BSNP/XI/2017.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Tujuan, Jumlah peserta didik baru dala satu rombongan belajar, perpindahan peserta didik dalam satu daerah, organisasi perangkat daerah terkait, penerimaan peserta didik jenjang PAUD dan TK, Penerimaan peserta didik SD, Penerimaan peserta didik SMP,Pembiayaan Pendaftaran Peserta Didik Baru, Monitoring dan Evaluasi, Sanksi, Ketentuan lain - lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2018.
12 Hlm, Lampiran: I s.d. II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bermartabat, profesional dalam memberikan pelayanan serta mewujudkan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil sebagai pemersatu bangsa, maka perlu disusun Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, menyatakan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi menetapkan Kode Etik Instansi.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
8. Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat (Berita Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2017 Nomor 52, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 16).
Memperhatikan: Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang: ketentuan umum, maksud dan tujuan, nilai-nilai dasar bagi PNS, kode etik PNS; Majelis Kode Etik; Hak dan Kewajiban Terlapor, Pelapor/Pengadu, dan Saksi, Sanksi, Keputusan Majelis Kode Etik, Pengendalian dan Pengawasan serta Kelengkapan Administrasi Penegakan Kode Etik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
10 Hlm, Lampiran: 1 s.d. VI
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat