Beberapa ketentuan didalam Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2017 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat (Berita Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2017 Nomor 60) diubah, yaitu: 1. Ketentuan diantara angka 11 dan angka 12 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 11.a; 2. Ketentuan Pasal 6 diubah; 3. Ketentuan diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 7.a; 4. Ketentuan Pasal 21 diubah; 5. Mengubah Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2017 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat