PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PEMBAGIAN PAGU ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2018/ No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PEMBAGIAN PAGU ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- Pada Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembagian Pagu Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018 terdapat kesalahan penempatan pagu alokasi dana desa untuk 4 (empat) desa sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Bupati dimaksud sehingga perludilakukan perubahan pada lampiran, oeh karena itu dibentuklah peraturan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembagian Pagu Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.
- UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permenkeu No. 257/PMK.07/2015; Perda No. 7 Tahun 2017; Perbup No. 29 Tahun 2015; Perbup No. 6 Tahun 2017; Perbup No. 13 Tahun 2017; Perbup No. 63 Tahun 2017; Perbup No. 2 Tahun 2018.
- Perbup ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2018.
- Dengan diundangkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembagian Pagu Alokasi Dana Desa Di
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018 tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
- Peraturan ini terdiri atas 3 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
|