STANDAR SATUAN HARGA YANG BERLAKU TAHUN 2019 DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2018/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR SATUAN HARGA YANG BERLAKU TAHUN 2019 DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK: |
- Sebagai dasar perhitungan pembuatan dan penyusunan Rencana Kerja Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA-OPD) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2019, perlu disusun Standar Satuan Harga yang berlaku Tahun 2019 di Kabupaten Pakpak Bharat.
- UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2018: PERMENKEU No. 32/PMK.02/2018; PLKPBJP No.1 Tahun 2015.
- Standar Satuan Harga digunakan sebagai pedoman/acuan harga bagi Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2019. Standar satuan harga merupakan batas tertinggi yang besaran harganya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan RKA-OPD APBD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
- Perraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan 03 Mei 2018
- penjelasan: 252 hlm
|