Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kab Kutai Kartanegara Tahun 2019 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Tani Bhakti Kecamatan Samboja
ABSTRAK:
Melaksanakan Permendagri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berita Acara tanggal 31 Agustus 2013 tentang Pelacakan Batas Kelurahan Amborawang Darat dengan Kelurahan Salok Api Darat, Berita Acara Rapat tanggal 6 September 2017 tentang Rapat Koordinasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan dalam Wilayah Kecamatan Samboja yang belum disepakati, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Tani Bhakti Kecamatan Samboja
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016; Permendagri No.141 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Batas Desa Tani Bhakti Kecamatan Samboja, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 31 Tahun 2019
LOA KULU-JEMBAYAN TENGAH-DESA-BATAS-PENGESAHAN-PENEGASAN-PENETAPAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2019 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Jembayan Tengah Kecamatan Loa Kulu
ABSTRAK:
Melaksanakan Permendagri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berita Acara tanggal 22 Oktober 2013 tentang Pelacakan Batas Desa Jembayan Tengah dengan Desa Loh Sumber, Berita Acara tanggal 23 Oktober 2013 tentang Pelacakan Batas Desa Jembayan Tengah dengan Desa Jembayan Dalam, Berita Acara tanggal 1 Februari 2014 ten tang Pelacakan Batas Kecamatan Loa Kulu dengan Kecamatan Tenggarong Segmen Desa Loh Sumber, Desa Jembayan Tengah, Desa Jembayan Dalam dengan Kelurahan Jahab, Berita Acara tanggal 20 Agustus 2015 tentang Pelacakan Batas Desa Jembayan Tengah dengan Desa Loh Sumber, Berita Acara Rapat tanggal 21 Agustus 2015 tentang Berita Acara Rapat Koordinasi Penegasan dan Penetapan Batas antara Desa Jembayan dengan Desa Jembayan Tengah dan Desa Jembayan Dalam, Berita Acara tanggal 1 September 2015 tentang Pelacakan Batas Desa Jembayan Tengah dengan Desa Loh Sumber Kecamatan Loa Kulu, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Jembayan Tengah Kecamatan Loa Kulu
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016; Permendagri No.141 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Jembayan Tengah Kecamatan Loa Kulu, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2019
RSUD AJI MUHAMMAD PARIKESIT-MINIMAL-PELAYANAN-STANDAR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2019/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit
ABSTRAK:
Untuk menjamin akses dan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara merata yang bersifat sederhana, terbuka, terjangkau, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mempunyai batas waktu pencapaian sesuai dengan kebutuhan, pnontas dan kemampuan keuangan, kelembagaan dan personil Daerah, perlu mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal
penyelenggaraan kesehatan. Permendagri No.79 Tahun 2018 Pasal 43 ayat (2) tentang Badan Layanan Umum Daerah, Standar Pelayanan Minimal pada Unit Pelaksana Dinas/Badan di Daerah yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Permenkes No.741 Tahun 2008; Permendagri No.79 Tahun 2018; Kepmenkes No.129 Tahun 2008; Perda Kab. Kukar No.12 Tahun 2011
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit, termasuk juga mengatur tentang: Ketentuan Umum; Jenis Pelayanan, Indikator, Standar, Batas Waktu Pencapaian dan Uraian Standar Pelayanan Minimal; Pelaksanaan; Penerapan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2019.
Peraturan yang Dicabut: Perbup No.10 Tahun 2013
74 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 36 Tahun 2019
PERBUP Kab. Kutai Kertanegara No.10 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
KEPALA DESA-PEMBERHENTIAN-PEMILIHAN-PERATURAN PELAKSANAAN-PERUBAHAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2019 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Nomor 10 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Diterbitkannya Perbup No.10 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No.3 Tahun 2015 tentang , Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Perda No.3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No.33 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, namun terdapat beberapa ketentuan yang harus disesuiakan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Perbup No.10 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No.3 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Perda No.33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No.3 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kab. Kukar No.3 Tahun 2015; Perbup Kukar No.10 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Perbup Nomor 10 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, termasuk juga diatur tentang ketentuan yang berubah: Pasal 29 ayat (4) diubah; Pasal 30 ayat (2); Pasal 31 huruf c dihapus; Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 ditambah 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 34A; Diantara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 37 disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (5a); Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus; Diantara Pasal 44 ayat ( 1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) yaitu ayat ( la) dan ayat (1 b); Paragraf 13 diubah; Pasal 53 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) diubah; Pasal 54 ayat (4) diubah; Diantara Pasal 62 ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a); Pasal 83 diubah; Pasal 84 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah dan ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (4) dan ayat (5); Pasal 85 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) diubah, ayat (4) dihapus, dan ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (9) dan ayat (10); Diantara BAB VIII dan BAB IX ditambahkan 1 (satu) BAB dan 1 (satu) Pasal yaitu BAB VIIIA dan Pasal 96A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2019.
Peraturan yang Diubah: Perbup Nomor 10 Tahun 2019
72 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 34 Tahun 2019
LOA JANAN-TANI HARAPAN-DESA-BATAS-PENGESAHAN-PENEGASAN-PENETAPAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, 25/06/2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Tani Harapan Kecamatan Loa Janan
ABSTRAK:
Melaksanakan Permendagri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berita Acara tanggal 23 Desember 2003 tentang Data Survai Pelacakan
Penetapan/Pemasangan Batas Wilayah Desa antara Desa Tani Harapan Kecamatan Loa Janan dengan Desa Batuah Kecamatan Loa Janan, Berita Acara tanggal 5 Juni 2008 tentang Kesepakatan Batas Wilayah
Administrasi an tar Kecamatan Loa J anan dengan Sanga Sanga, Berita Acara tanggal 18 Februari 2008
tentang Pelacakan Batas Wilayah antara Kecamatan Loa Janan dengan Muara Jawa, Berita Acara tanggal
16 Februari 2012 tentang Pelacakan Batas Desa Batuah dengan Desa Tani Harapan, Berita Acara
tanggal 24 September 2014 ten tang Pelacakan Batas Kecamatan Muara Jawa dengan Kecamatan Loa Janan Segmen Kelurahan Teluk Dalam dengan Desa Batuah, Tani Harapan, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Tani Harapan Kecamatan Loa Janan
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016; Permendagri No.141 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Tani Harapan Kecamatan Loa Janan, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Perda Kab. Kukar No.9 Tahun 2016 Pasal 15 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kukar No.6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Kukar No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kab. Kukar No.9 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, termasuk juga mengatur tentang: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Kelompok Jabatan Fungsional; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
Peraturan yang Dicabut: Perbup Kab. Kukar No.45 Tahun 2016
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 24 Tahun 2019
TUNJANGAN KETIGA BELAS-TUNJANGAN HARI RAYA-PEMBERIAN-TEKNIS
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2019/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan hari Raya dan Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas
ABSTRAK:
PP No.19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Betas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun
Atau Tunjangan sebagaimana telah diubah berapa kali terakhir dengan PP No.35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No.19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan perlu diatur dengan Peraturan Bupati. PP No.36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu diatur dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No,17 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; PP No.19 Tahun 2016; PP No.36 Tahun 2019; Permendagri No.36 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab. Kukar No.16 Tahun 2010
Dalam Peraturan ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan hari Raya dan Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas, termasuk juga mengatur tentang Ketentuan Umum; Tunjangan Hari Raya dan Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas; Pendanaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kab Kutai Kartanegara Tahun 2019 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Kelurahan Amborawang Darat Kecamatan Samboja
ABSTRAK:
Melaksanakan Permendagri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berita Acara tanggal 20 April 2012 tentang Pelacakan Batas Kelurahan Amborawang Darat dengan Kelurahan Salok Api Darat, Berita Acara tanggal 31 Agustus 2013 tentang Pelacakan Batas
Kelurahan Arnborawang Darat dengan Kelurahan Salok Api Darat, Berita Acara Rapat tanggal 6 September 2017 tentang Rapat Koordinasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa/ Kelurahan dalam Wilayah Kecamatan Samboja yang belum disepakati dan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten untuk memutuskan, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Kelurahan Amborawang Darat Kecamatan Samboja
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016; Permendagri No.141 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Kelurahan Amborawang Darat Kecamatan Samboja, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang telah dievaluasi oleh Camat tidak dilakukan klarifikasi sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa perlu dilakukan perubahan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Perbup Kukar No.43 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, termasuk juga mengatur tentang ketentuan berubah: Pasal 34 diubah; Pasal 35 ayat (2) diubah: Pasal 37 dihapus; Pasal 38 ayat (4) diubah; Pasal 39 dihapus
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
Peraturan yang Diubah: Perbup No.43 Tahun 2018
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 27 Tahun 2019
RUMAH TANGGA-SAMPAH-PENGELOLAAN-DAERAH-STRATEGI-KEBIJAKAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kab. Kutai Kartanegara Tahun 2019 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perpres No.97 Tahun 2017 Pasal 7 ayat (5) tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Perda Kab. Kukar No.4 Tahun 2014 Pasal 7 ayat (8) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014; PP No.81 Tahun 2012; Perpres No.97 Tahun 2017; Permen LHK No.P.10 Tahun 2018; Perda Kab. Kukar No.4 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Arah Jakstrada; Penyelenggaraan Jakstrada; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
40 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat