Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Perbup Nomor 10 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, termasuk juga diatur tentang ketentuan yang berubah: Pasal 29 ayat (4) diubah; Pasal 30 ayat (2); Pasal 31 huruf c dihapus; Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 ditambah 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 34A; Diantara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 37 disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (5a); Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus; Diantara Pasal 44 ayat ( 1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) yaitu ayat ( la) dan ayat (1 b); Paragraf 13 diubah; Pasal 53 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) diubah; Pasal 54 ayat (4) diubah; Diantara Pasal 62 ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a); Pasal 83 diubah; Pasal 84 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah dan ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (4) dan ayat (5); Pasal 85 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) diubah, ayat (4) dihapus, dan ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (9) dan ayat (10); Diantara BAB VIII dan BAB IX ditambahkan 1 (satu) BAB dan 1 (satu) Pasal yaitu BAB VIIIA dan Pasal 96A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat