Dalam Peraturan Bupati Ini diatur Tentang Ketentuan umum Pasal 1 Dan Pasal 2, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 S/d Pasal 8, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Paslal 9 s/d Pasal 28, Pengelolaan Pasal 29 s/d pasal 73, Pembinaan dan Pengawasan Pasal 74, ketentuan Lain-Lain Pasal 75 Dan Pasal 76, ketentuan Peralihan Pasal 77.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat