Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, termasuk juga mengatur tentang ketentuan berubah: Pasal 34 diubah; Pasal 35 ayat (2) diubah: Pasal 37 dihapus; Pasal 38 ayat (4) diubah; Pasal 39 dihapus
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat