Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Bagian Administrasi Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap uraian tugas Pejabat Struktural padaBadan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai upaya dalam meningkatkan kapasitas organisasi dalam mencapai pelayanan yang maksimal.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.18 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2012; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.20 Tahun 2011; Permendagri No.35 Tahun 2012; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
Peraturan yang Diubah: Perbup No.54 Tahun 2012.
30 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
untuk memberikan pedoman dalam rangka pelaksanaan Permendagri No.20 Tahun 2018 Pasal 31 ayat (2) tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.20 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, termasuk juga mengatur tentang Pedoman penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2019 meliputi:
a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten dengan kewenangan Desa dan RKP Desa;
b. prinsip penyusunan APB Desa;
c. kebijakan penyusunan APB Desa;
d. teknis penyusunan APB Desa; dan
e. hal khusus lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2019
ABSTRAK:
Menindaklanjuti ketentuan dalam Permendagri No.86 Tahun 2017 Pasal 142 ayat (1) dan (2) tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah berapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.86 Tahun 2017; Perbup Kukar No.19 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum dan Rencana Kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Bagian Administrasi Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap uraian tugas Pejabat Struktural pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai upaya dalam meningkatkan kapasitas organisasi dalam mencapai pelayanan yang maksimal.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959;UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; PPNo.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permentan No.35/Permentan/OT.140/8/2006; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi, Organisasi, Uraian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
Peraturan yang Diubah: Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No.46 Tahun 2012.
30 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 46 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Prosedur Pengembangan Telematika Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Pelaksanaan Electronic Government Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terus dikembangkan untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan pelayanan publik secara efektif dan efisien; Dengan adanya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang demikian pesat dan untuk memudahkan keterpaduan jaringan
komputer yang dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan Electronic Government, maka perlu disusun suatu standar prosedur pengembangan telematika; Berdasarkan pertimbangan
diatas, perlu segera menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Prosedur Pengembangan Telematika Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2008; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Keppres No.80 Tahun 2003; Inpres No.6 Tahun 2001; Inpres No.3 Tahun 2003; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008; Perda Kukar No.14 Tahun 2008; Perda No.14 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008; Perda Kukar No.16 Tahun 2008.
Standar Prosedur Pengembangan Telematika Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara adalah merupakan pedoman pembakuan pengadaan, pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan teknologi telematika menurut jenis dan spesifikasinya. Standar Prosedur Pengembangan Telematika Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Jenis dan spesifikasi teknologi telematika adalah minimal untuk setiap jenis perangkat. Standar prosedur pengembangan telematika dapat ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kemajuan teknologi
telematika yang berkembang di Kabupaten Kutai Kartanegara. Biaya pelaksanaan kegiatan Pengembangan Telematika Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; Keppres No.80 Tahun 2003.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupepaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti UU No.23 Tahun 2014 Pasal 17 dan Pasal 24 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, maka diperlukan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959, UU No.9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara. Di dalamya meliputi Maksud dan Tujuan, Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah, Pemetaan Urusan Pemrintahan, Penggabungan dan Perumpunan Urusan, dan Penyelenggaraan Urusan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2016.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: UU No.23 Tahun 2014, Peraturan Daerah No.11 Tahun 2008.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
37 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f, Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka dipandang perlu adanya Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 1997; UU No.19 Tahu 1997; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.4 Tahun 2009; UU N o.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.38 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2010; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2011.
Subyek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau badan yang mengeksploitasi atau mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan. Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan eksploitasi mineral Bukan Logam dan Batuan yang diwajibkan untuk membayar pajak terutang. Dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen). Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 ( tiga puluh ) hari sebelum dimulai kegiatan usahanya, kecuali ditentukan lain. Pencatatan data atau volume Mineral Bukan Logam dan Batuan dilaksanakan oleh Wajib Pajak dan hasilnya dituangkan dalam formulir SPTP. Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan pajak diatur lebih lanjut oleh Kepala Dispenda dengan berpedoman kepada Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Pembayaran pajak dilakukan pada waktu dan tempat pembayaran yang telah ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD. Bupati dan pejabat berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Berdasarkan rekapitulasi penerimaan bulanan, yang disusun dari rekapitulasi penerimaan harian, ditetapkan jumlah pajak yang telah dipungut untuk masa atau bulan yang bersangkutan. Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004 .
Peraturan yang Akan Diatur: Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan pajak diatur lebih lanjut oleh Kepala Dispenda dengan berpedoman kepada Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; Tata Cara Pembayaran Pajak diatur lebih lanjut oleh Kepala Dispenda dengan berpedoman kepada Ketentuan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Pemeliharaan Dan Perawatan Kesehatan, Tunjangan Cacat Dan Uang Duka Bagi Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Beserta Anggota Keluarga
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 8 huruf c, bahwa untuk pelaksanaan tugas-tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi, tunjangan cacat dan uang duka; Untuk maksud diatas, perlu menetakan Biaya Pemeliharaan dan Perawatan Kesehatan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 1992; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; PP No.7 Tahun 1987; PP No.109 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2005; Perda Kukar No.27 Tahun 2000; Perda Kukar No.32 Tahun 2002; Perda Kukar No.16 Tahun 2006.
Pemeliharaan dan Perawatan Kesehatan meliputi: a. rawat jalan tingkat pertama; b. rawat jalan tingkat lanjutan; c. rawat inap; d. Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan kehamilan; e. Penunjang diagnostik; f. Pelayanan Khusus g. Pelayanan gawat darurat. Tunjangan Cacat meliputi; a. Tunjangan Sementara Tidak Mampu bekerja, b. Tunjangan cacat sebagian; c. Tunjang Cacat Total.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2007.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPELDA) Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai No.39 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Pembentukan Lembaga Perangkat Daerah Kabupaten Kutai, perlu ditindaklanjuti oleh Dinas, Badan dan Kantor dengan penyusunan dan penyempurnaan Uraian Tugas masing-masing
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959l UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000;PP No.8 Tahun 2002; Perda No.27 Tahun 2000; Perda No.39 Tahun 2000
Dampak Lingkungan Hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan atau suatu kegiatan. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dibidang pengelolaan pengendalian dampak lingkungan hidup. Dalam menyelenggarakan tugas, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah mempunyai fungsi: a. perumusan kebijaksanaan teknis di bidang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah; c. pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara; d. pengaturan tentang pengamanan dan pelestarian sumber daya air dalam batas wilayah kabupaten Kutai Kartanegara; e. penilaian penerapan AMDAL bagi kegiatan-kegiatan yang potensial berdampak negatif pada masyarakat luas dalam batas wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara; Penyelenggaraan dan pengawasan pelaksanaan konservasi Sumber Daya Alam; g. pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum; h. pengelolaan urusan ketatausahaan. Kelompok Jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2006.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Kegiatan Tahun Jamak (Multi Years)
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa prinsip penyusunan anggaran daerah adalah adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi anggaran dalam APBD; Kegiatan tahun jamak adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam beberapa tahun anggaran yang membebani lebih dari satu
tahun APBD; Saat ini belum ada aturan yang mengatur dan memberikan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan tahun jamak (multi years) agar tercapai disiplin anggaran; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Kegiatan Tahun Jamak (Multi Years).
Dasar Hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2004; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.37 Tahun 2010; PMK No.56 Tahun 2010.
Kegiatan Tahun Jamak merupakan kegiatan yang ditetapkan untuk memastikan agar keluarannya dapat berfungsi secara utuh sesuai kinerja yang ditentukan. Kegiatan sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan baru, maupun kegiatan pemeliharaan yang ditetapkan sejak awal tahun anggaran. Kontrak tahun jamak dilakukan dalam rangka efisiensi sumberdaya pada pelaksanaan
kegiatan yang administrasi dan pengelolaan keuangannya melebihi satu tahun anggaran. Kegiatan tahun jamak adalah merupakan kegiatan jasa konstruksi dan atau jasa konsultansi. Kegiatan tahun jamak adalah kegiatan yang direncanakan untuk diselesaikan dalam kurun waktu lebih dari satu tahun anggaran. Kegiatan yang dapat dikatagorikan sebagai kegiatan tahun jamak adalah kegiatan yang menghasilkan keluaran (output) yang memiliki manfaat lebih dari satu tahun atau
menghasilkan keluaran berbentuk asset daerah. Kegiatan tahun jamak dapat juga dikategorikan kegiatan yang mempunyai sifat kontinyu dan tidak dapat berhenti pada anggaran, dalam rangka untuk menjamin kontinuitas pelaksanaan kegiatan dan pencapaian sasaran, tujuan, visi, dan misi
pemerintah daerah. Proses pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak diusulkan dalam masa jabatan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2011.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006.
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat