Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, termasuk juga mengatur tentang Pedoman penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2019 meliputi: a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten dengan kewenangan Desa dan RKP Desa; b. prinsip penyusunan APB Desa; c. kebijakan penyusunan APB Desa; d. teknis penyusunan APB Desa; dan e. hal khusus lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat