Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 46 Tahun 2009

Standar Prosedur Pengembangan Telematika Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar Prosedur Pengembangan Telematika Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara adalah merupakan pedoman pembakuan pengadaan, pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan teknologi telematika menurut jenis dan spesifikasinya. Standar Prosedur Pengembangan Telematika Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Jenis dan spesifikasi teknologi telematika adalah minimal untuk setiap jenis perangkat. Standar prosedur pengembangan telematika dapat ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kemajuan teknologi telematika yang berkembang di Kabupaten Kutai Kartanegara. Biaya pelaksanaan kegiatan Pengembangan Telematika Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 46 Tahun 2009 tentang Standar Prosedur Pengembangan Telematika Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
16 Desember 2009
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2009/NO.46
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 192 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan