Standar Prosedur Pengembangan Telematika Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara adalah merupakan pedoman pembakuan pengadaan, pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan teknologi telematika menurut jenis dan spesifikasinya. Standar Prosedur Pengembangan Telematika Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Jenis dan spesifikasi teknologi telematika adalah minimal untuk setiap jenis perangkat. Standar prosedur pengembangan telematika dapat ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kemajuan teknologi telematika yang berkembang di Kabupaten Kutai Kartanegara. Biaya pelaksanaan kegiatan Pengembangan Telematika Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat