Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Perkebunan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan usaha perkebunan di Kabupaten Kutai Kartanegara diarahkan pada percepatan perwujudan ekonomi daerah mandiri, handal dan sinergis yang selaras, serasi dan seimbang dengan pembangunan lainnya, sehingga diperlukan upaya nyata untuk menciptakan iklim yang mampu mempercepat terselenggaranya usaha yang kokoh din ntn ra semua usaha perkebunan berdasarkan prinsip saling menguntungkan, menghargai dan bertanggung jawab antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat sekitar perkebunan. Perkebunan sebagai salah satu bentuk pengelolaan sumber daya alam perlu dilakukan secara terencana, terbuka, terpadu, profesional, dan bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, maka perkebunan perlu dijamin keberlanjutannya serta ditingkatkan fungsi dan peranannya. Bahwa peraturan perundang-undangan yang ada belum sepenuhnya dapat dijadikan landasan untuk penyelenggaraan perkebunan yang sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.81 Tahun 1981; UU No.12 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.41 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.6 Tahun 1995; PP No.40 Tahun 1996; PP No.44 Tahun 1997; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PP No.58 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2012; Permentan No.33/Permentan/OT.140/2/2006; Permentan No.P.26/Permentan/OT.140/2/2007; Permentan P.07/Permentan/OT.140/2/2009; Permentan No.17/Permentan/OT.140/2/2010; Perda Kalimantan Timur No.3 Tahun 2008; Perda Kutai Kartanegara No.8 Tahun 1999; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2011; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kutai Kartanegara No.1 Tahun 2012; Perda Kutai Kartanegara No.2 Tahun 2012; Perda Kutai Kartanegara No.3 Tahun 2012; Perda Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum tata kelola perkebunan; asas dan tujuan; fungsi dan status; objek dan subjek perizinan; ruang lingkup tata kelola perkebunan yang meliputi perencanaan pembangunan perkebunan, penggunaan tanah untuk usaha perkebunan, pengelolaan usaha perkebunan, pemberdayaan usaha perkebunan, kelibatan masyarakat, kemitraan, perizinan usaha perkebunan, perubahan luas lahan, jenis tanaman, dan atau perubahan kapasitas pengolahan, serta diversifikasi usaha, masa berlaku dan hapusnya perizinan usaha perkebunan, kewaiiban dan larangan, dan pembinaan dan pengawasan; sanksi; ketentuan pidana; ketentuan penyidikan; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup atas tata kelola perkebunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2014.
Perda Kutai Kartanegara No.35 Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati
39 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korpri Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/13/M.PAN/5/2008 tentang Eselonisasi Jabatan Struktural dilingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus KORPRI, dan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Nasional KORPRI Nomor 1 Tahun 2008 tanggal 21 Juli 2008 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Unit Nasional, Sekretariat DPP dan Sekretariat DPK/Kota KORPRI;
bahwa untuk maksud diatas, perlu menetapkan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten KORPRI Kutai Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Bupati
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.41 Tahun 2007; Keppres No.82 Tahun 1971; Keppres No.93 Tahun 2001; Keppres No.16 Tahun 2005.
Sekretariat DPK merupakan unsur pelayanan kepada Dewan Pengurus Kabupaten. Sekretariat DPK dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Dewan Pengurus Kabupaten. Sekretariat DPK mempunyai tugas pokok membantu Dewan Pengurus Kabupaten dalam melaksanakan segala usaha dan kegiatan dibidang peningkatan kesejahteraan untuk anggota dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2009.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2014 tentang Piagam Pengawasan Internal
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kapabilitas APIP telah diberi kewenangan luas untuk melakukan akses penuh terhadap informasi organisasi dan seluruh sumber daya tanpa pembatasan ruang lingkup. Pemberian wewenang tersebut diikuti dengan pengawasan untuk memastukan APIP telah berjalan sesuai dengan seharusnya.PP No.60 Tahun 2008 Pasal 11 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, menyebutkan perwujudan diperlukan adanya peran pengawasan terhadap kegiatan APIP, sehingga Peraturan Bupati tentang Piagam Pengawasan internal periu dilakukan perubahan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2014 tentang Piagam Pengawas Internal
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.60 Tahun 2008; Perbup Kukar No.8 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2014 tentang Piagam Pengawasan Internal. Peraturan yang berubah: Psal 1 angka 6 diubah dan ditambah 1 angka yaitu angka 17; Pasal 3 diubah; Pasal 5 diubah; Diantara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu ) BAB yaitu BAB IXA; Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 12A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
Peraturan yang Diubah: Perbup Kukar No.8 Tahun 2014
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Peredaran Pangan dan Barang yang Mengandung Bahan Berbahaya
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten wajib menjamin masyarakat untuk memperoleh pangan dan barang
yang aman dan terhindar dari barang yang membahayakan untuk menjamin keamanan pangan dan barang diperlukan koordinasi dalam pengawasan dan penindakan; Untuk ketentuan hukum di Kabupaten berkaitan dengan koordinasi pengawasan dan penindakan pangan dan bahan yang mengandung bahan berbahaya yang belum memadai; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Peredaran Pangan dan Barang Yang Mengandung Bahan Berbahaya.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 1996; UU No.8 tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.28 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permenkes No.1096/Menkes/Per/VI/2011 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.16 Tahun 2011.
Pangan dan Bahan Makanan Yang Dilarang Beredar apabila: a.mengadung bahan beracun, berbahaya atau yang dapat merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa manusia; b.mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan; c. mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses barang pangan; d. mengandung bahan yang kotor, busuk, tengih, terurai atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai sehingga menjadi pangan tidak layak dikonsumsi manusia; dan; e. sudah habis masa edar atau kadaluwarsa. Pengawas: 1.Pengawasan dapat dilakukan secara berskala maupun insidentil; 2.Pengawasan secara berskala dimaskudkan untuk upaya pencegahan; 3. Pengawasan insidential dilakukan apabila tedapat laporan dari masyarakat atau adanya informasi tentang beredarnya pangan dan barang mengandung bahan berbahaya yang dilarang beredar; 4. Hasil pengawasan selanjutnya dilakukan uji laboratorium oleh pihak yang kompeten. Pemerintah Wajib melakukan sosialisasi tentang makanan dan barang mengandung bahan berbahaya yang dilarang beredar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang Akan Diatur: melaksanakan kewenangan lain sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf (f).
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengikatan Dana Anggaran untuk Program Kegiatan dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak untuk Masa 2 (DUA) Tahun Anggaran
ABSTRAK:
Dengan keterbatasan dalam APBD Kab.Kutai Kartanegara dan pelaksanaan program dan kegiatan fisik pembangunan yang membutuhkan 2 tahun lamanya guna membangun sarana dan prasarana kesehatan khususnya pembangunan RSUD A.M Parikesit yang memerlukan lebih dari satu anggaran sehingga perlu adanya kepastian alokasi yang bersumber dari APBD Kab.Kutai Kartanegara dan ditetapkan dalam Pengikatan Dana Anggaran untuk Program dan Kegiatan dengan pelaksaanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa 2 tahun anggaran yang diatur dalam Perda.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP NO.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; KepPres No.80 Tahun 2003; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai kartanegara No.16 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini berisi tentang Pengikatan Dana Anggaran untuk Program dan Kegiatan dengan pelaksaanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa 2 tahun Anggaran Kab.Kutai Kartanegara dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturanya sebagai berikut: ketentuan umum, maksud dan tujuan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, force majeure dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 06 Tahun 2023
desa - kukar idaman - gugus - tugas - pendamping desa - dengan - rahmat tuhan yang maha esa
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2023/6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gugus Tugas Pendamping Desa "Kukar Idaman" dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 yaitu memantapkan birokrasi yang bersih, efektif, efisien dan melayani yang tertuang dalam Program Dedikasi Ke-3 Program Kukar Bebaya huruf f, diperlukan untuk membentuk Gugus Tugas Pendamping Desa, Sebagai bagian dari Fasilitasi Aparatur Desa dalam Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gugus Tugas Pendamping Desa “Kukar Idaman”.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; Permendes PDTT No. 18 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendes PDTT No. 19 Tahun 2020; Perda Kab. Kukar No. 17 Tahun 2010; Perda Kab. Kukar No. 6 Tahun 2021
Dalam PERBUP ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan dan Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi GTPDKI; Pengangkatan dan Pemberhentian; Honorarium, Operasional dan Perjalanan Dinas; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Dalam peningkatan profesionalisme, kinerja dan sumber daya manusia dilakukan untuk menjamin kepastian arah pengembangan karier pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai
Kartanegara; upaya kebijakan datam pembinaan pola karier Pegawai seimbang antara kepentingan pegawai dan organisasi perlu adanya pedoman maupun penataan bagi setiap Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara selama pengabdiannya; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang PoIa Karier pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 8 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; PP No.100 Tahun 2000; PP No 101 Tahun 2000; PP No.9 Tahun 2003; PP No.40 Tahun 2010; PP No.53 Tahun 2010
Pola Karier Pegawai Negeri Sipil dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian aran dan pedoman pengembangan pada perjalanan karier Pegawai Negeri Sipil mulai dari karier terendah sampai karier tertinggi sesuai dengan kompetensi dan prestasi yang dimilikinya. Pegawai Negeri Sipil yang diprioritaskan dalam pembinaan karier: a. PNS yang berprestasi dan melakukan inovasi yang bermanfaat bagi organisasi; b PNS yang lulus pendidikan dan pelatihan dalam jabatan, dengan predikat terbaik; dan c. PNS yang lulus dalam uji kompetensi dengan predikat terbaik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2014.
Peraturan yang diubah: PP No.100 Tahun 2000.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pengelolaan Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan taraf hidup menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur; dalam rangka menuju terintegrasinya penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara perlu adanya persamaan persepsi mengenai ke pesertaan, paket layanan, serta sistem dan prosedur pelayanan yang diatur, kewenangan UPTD sebagai pelaksana/operator dan Dinas Kesehatan sebagai fungsi regulator, pengawasan, pengendalian monitoring dan evaluasi regulator; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pengelolaan Jaminan Kesehatan Daerah;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.39 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.24 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.32 Tahun 1996; PP No.105 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2001; PP No.20 Tahun 2001; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2011.
Maksud diselenggarakannya Jamkesda sebagai pengembangan dan penyelenggaraan program jaminan kesehatan guna memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada masyarakat. Tujuan diselenggarakannya Jamkesda adalah memberikan wadah dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan kepada penduduk Kutai Kartanegara untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan jaminan kesehatan, secara terintegrasi. Jamkesda diselenggarakan berdasarkan pada asas manfaat, kemanusiaan, dan keadilan sosial bagi masyarakat Kutai Kartanegara. Pelayanan kesehatan kepada peserta Jamkesda dilaksanakan berdasarkan prosedur pelayanan berjenjang dengan menganut prinsip sistem rujukan mulai dari PPK I, PPK II, dan PPK III. Penganggaran pelayanan Jamkesda untuk setiap peserta ditetapkan sesuai dengan alokasi anggaran pada APBD. Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Badan Penyelenggara Jamkesda dilakukan oleh pejabat fungsional pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004;
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 184 ayat 1 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam bentuk laporan keuangan.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985; UU No,21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.20 Tahun 2011; PP No.20 Tahun 2011; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.3 Tahun 2009.
Dalam Peraturan daerah ini berisi mengenai PertanggngJawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009 .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2011.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 06 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas, keselarasan, sinergitas, serta terkoordinasi dari pusat, provinsi sampai kabupaten/kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri dalam bentuk Badan dengan struktur organisasi sebagaimana tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/Sj Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.46 Tahun 2008; Permendagri No.5 Tahun 2017; Perda Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2016
Dalam Perda ini diatur beberapa perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Perda ini mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja serta anggaran organisasi perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Perda No.9 Tahun 2016
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat