desa - kukar idaman - gugus - tugas - pendamping desa - dengan - rahmat tuhan yang maha esa
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2023/6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gugus Tugas Pendamping Desa "Kukar Idaman" dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 yaitu memantapkan birokrasi yang bersih, efektif, efisien dan melayani yang tertuang dalam Program Dedikasi Ke-3 Program Kukar Bebaya huruf f, diperlukan untuk membentuk Gugus Tugas Pendamping Desa, Sebagai bagian dari Fasilitasi Aparatur Desa dalam Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gugus Tugas Pendamping Desa “Kukar Idaman”.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; Permendes PDTT No. 18 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendes PDTT No. 19 Tahun 2020; Perda Kab. Kukar No. 17 Tahun 2010; Perda Kab. Kukar No. 6 Tahun 2021
- Dalam PERBUP ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan dan Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi GTPDKI; Pengangkatan dan Pemberhentian; Honorarium, Operasional dan Perjalanan Dinas; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
- 9 hlm.
|