Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum tata kelola perkebunan; asas dan tujuan; fungsi dan status; objek dan subjek perizinan; ruang lingkup tata kelola perkebunan yang meliputi perencanaan pembangunan perkebunan, penggunaan tanah untuk usaha perkebunan, pengelolaan usaha perkebunan, pemberdayaan usaha perkebunan, kelibatan masyarakat, kemitraan, perizinan usaha perkebunan, perubahan luas lahan, jenis tanaman, dan atau perubahan kapasitas pengolahan, serta diversifikasi usaha, masa berlaku dan hapusnya perizinan usaha perkebunan, kewaiiban dan larangan, dan pembinaan dan pengawasan; sanksi; ketentuan pidana; ketentuan penyidikan; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup atas tata kelola perkebunan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat