PENGAWASAN INTERNAL-PIAGAM-PERUBAHAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2014 tentang Piagam Pengawasan Internal
ABSTRAK: |
- Dalam rangka peningkatan kapabilitas APIP telah diberi kewenangan luas untuk melakukan akses penuh terhadap informasi organisasi dan seluruh sumber daya tanpa pembatasan ruang lingkup. Pemberian wewenang tersebut diikuti dengan pengawasan untuk memastukan APIP telah berjalan sesuai dengan seharusnya.PP No.60 Tahun 2008 Pasal 11 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, menyebutkan perwujudan diperlukan adanya peran pengawasan terhadap kegiatan APIP, sehingga Peraturan Bupati tentang Piagam Pengawasan internal periu dilakukan perubahan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2014 tentang Piagam Pengawas Internal
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.60 Tahun 2008; Perbup Kukar No.8 Tahun 2014
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2014 tentang Piagam Pengawasan Internal. Peraturan yang berubah: Psal 1 angka 6 diubah dan ditambah 1 angka yaitu angka 17; Pasal 3 diubah; Pasal 5 diubah; Diantara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu ) BAB yaitu BAB IXA; Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 12A
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
- Peraturan yang Diubah: Perbup Kukar No.8 Tahun 2014
- 5 hlm
|