Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2014 tentang Piagam Pengawasan Internal. Peraturan yang berubah: Psal 1 angka 6 diubah dan ditambah 1 angka yaitu angka 17; Pasal 3 diubah; Pasal 5 diubah; Diantara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu ) BAB yaitu BAB IXA; Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 12A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat