Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup Serta Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup setiap orang mempunyai hak dan peranan untuk melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; semakin meningkatnya penyampaian aspirasi pengaduan masyarakat terhadap masalah lingkungan hidup dan dalam rangka penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan maka perlu pedoman pengaturan oleh pemerintahan daerah; dalam rangka pelaksanaan Pasal 65 ayat (6), Pasal 63 Ayat (1) huruf b, huruf aa, ayat (2) huruf k, huruf s dan ayat (3) huruf h dan huruf p, Pasal 84, 85, dan 90 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa lingkungan hidup; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan d di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup serta Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 1998; UU No.39 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.4 Tahun 2008; UU No.37 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; PP No.8 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.33 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan pedoman bagi: a. masyarakat dalam melakukan pengaduan; b. Instansi yang bertanggung jawab dalam melakukan penanganan pengaduan dan Penyelesaian sengketa lingkungan hidup; dan c. Tim Fasilitasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dalam melakukan verifikasi pengaduan, identifikasi dan inventarisasi. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. tata cara pengaduan; b. kewenangan penanganan pengaduan;
c. penanganan pengaduan; dan d. penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Pengaduan dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis kepada Pos Pengaduan Lingkungan Hidup. Pengaduan secara lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan dengan cara antara lain: a. langsung kepada petugas penerima pengaduan; dan/atau b. melalui telepon. Tim Fasilitasi Pengaduan Lingkungan Hidup dan instansi yang bertanggung jawab membentuk Pos pengaduan. Pos pengaduan lingkungan hidup harus melakukan penelaahan terhadap pengaduan yang diterima. Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah membentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lingkungan yang bekerja sama dengan instansi yang bertanggung jawab dan melibatkan tenaga ahli. Tim Identifikasi dan Inventarisasi Sengketa Lingkungan Hidup wajib melaporkan hasil identifikasi dan inventarisasi kepada instansi yang bertanggung jawab dan/atau Tim Fasilitasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan. Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi sengketa lingkungan hidup, Tim Penyelesaian Sengketa Lingkungan dan/atau instansi yang bertanggungjawab melakukan klarifikasi dan mendapatkan pengakuan terhadap hasil identifikasi dan inventarisasi sengketa lingkungan hidup kepada pihak pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup. Apabila pihak yang bersengketa memilih forum arbitrase, kesepakatannya dituangkan dalam perjanjian arbitrase.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
Peraturan yang Diubah : UU No.32 Tahun 2004
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 117 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit, perlu pengaturan internal yang mengatur peran dan fungsi pemilik, pengelola, dan staf medis, serta pengelolaannya.Perbup Nomor 32 Tahun 2014 tentang Peraturan Intenal (Hospital by Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan pelayanan kesehatan rumah sakit. Maka, perlu ditetapkan Perbup tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.15 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.61 Tahun 2007; Kepmenkes No.772/Menkes/SK/IV/2002; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Identitas Rumah Sakit, Organisasi Rumah Sakit, Komite-Komite dan Panitia, Tata Kelola, Kerjasama Kemitraan; Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Kerjasama, Tata Cara Kerjasama, Kode Etik, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006
36 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 119 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Keuangan BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewi Sakti
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri Republik Indonesia No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dalam Pasal 116 ayat (4), Badan Layanan Umum Daerah mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Kebijakan Akuntansi Keuangan BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda No.7 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2011.
Kebijakan akuntansi RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja dimaksudkan untuk digunakan sebagai pedoman bagi penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Laporan keuangan dapat disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Kebijakan akuntansi yang disusun meliputi pilihan prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi, peraturan dan prosedur yang digunakan yang berlaku di RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja. Kebijakan akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut disajikan meliputi kebijakan umum akuntansi, pengertian, pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan dari akuntansi yang digunakan. Kebijakan akuntansi RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja meliputi pilihan prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi, peraturan dan prosedur yang digunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Penerapan kebijakan akuntansi dan penyiapan laporan keuangan dilakukan dengan cara : a. penyajian wajar; b. substansi mengungguli bentuk; dan c. materialitas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006
37 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 119 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti UU No.1 Tahun 2011 Pasal 98 ayat (3) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka perlu dibentuk Perbup tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.28 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2007; UU No.1 Tahun 2011; PP No.36 Tahun 2005; PP No.15 Tahun 2010; PP No.14 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Ruang Lingkup, Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru, Penyediaan Tanah, Pendanaan dan Sistem Pembiayaan, Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Pola Kemitraan, Peran Masyarakat, dan Kearifan Lokal, Persayaratan. Larangan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
53 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 120 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Infrastruktur di Kelurahan dan Kecamatan
ABSTRAK:
Untuk tertib pelaksanaan program kegiatan pembangunan Infrastruktur di Kelurahan dan Kecamatan hasil pelimpahan kewenangan dari Kabupaten maka perlu dilakukan pengaturan pelaksanaannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Infrastruktur di Kelurahan dan Kecamatan.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.34 Tahun 2006; PP No.4 Tahun 2010; PEPRES No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.17 Tahun 2007; Perda No.27 Tahun 2010; PERBUP No.17 Tahun 2012
Maksud penyusunan Peraturan Bupati ini pelaksanaan kegiatan infrastruktur Kecamatan dan Kelurahan adalah sebagai pedoman pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana di Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan pelimpahan yang diberikan pemerintah daerah kepada Kecamatan dan Kelurahan. Tujuan penyusunan Peraturan Bupati ini adalah : a. memberikan batasan yang jelas dan tegas pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di Kecamatan dan Kelurahan. b. memberikan kemudahan pelayanan publik atas kebutuhan masyarakat atas sarana dan prasarana umum di Kecamatan dan Kelurahan Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. persiapan kegiatan; b.pelaksanaan kegiatan; c. pengendalian kegiatan; dan d. serah terima kegiatan. Mekanisme pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di Kelurahan dan Kecamatan melalui 2 (dua) metode, yaitu : a. metode penyedia barang/jasa; dan b. metode swakelola. Pelaksanaan pekerjaan dengan metode penyedia barang/jasa, melalui tahapan : a. penyusunan paket pengadaan ke dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP); b. RUP diumumkan kepada masyarakat penyedia barang/jasa melalui website daerah dan papan pengumuman di Kecamatan/Kelurahan; c. melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. penunjukan Penyedia barang/jasa; e.melakukan perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa; f. pelaksanaan kontrak. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di Kecamatan dan Kelurahan dilakukan oleh Inspektorat dan SKPD terkait. PPTK dan/atau PPK merekam pelaksanaan pekerjaan baik yang dikerjakan melalui penyedia maupun kelompok masyarakat, dengan membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan kegiatan dilokasi pekerjaan. Setelah pekerjaan selesai 100% dilakukan serah terima pekerjaan dari penyedia kepada PPK dan/atau KPA yang bertindak sebagai PPK, setelah dilakukan pemeriksaan pekerjaan oleh pejabat/panitia pemeriksa pekerjaan. Hasil pelaksanaan pekerjaan infrastruktur selanjutnya disampaikan laporannya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah yang dibantu oleh BPKAD selaku Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah, disertai dengan usulan penggunaannya, untuk kepentingan penyelenggaraan tupoksi Kelurahan dan Kecamatan. Status penggunaannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 120 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 82 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dengan adanya relokasi kebutuhan pupuk bersubsidi pada sektor pertanian Tahun Anggaran 2016, pada beberapa kecamatan terutama jenis Urea, SP-36, dan NPK bulan Desember 2016, maka perlu merubah Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No.82 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.19 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.16 Tahun 2006; UU No.18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.41 Tahun 2014; UU No.41 Tahun 2009; UU No.13 Tahun 2010; UU No.19 Tahun 2013; UU No.39 Tahun 2014; PP No.8 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.77 Tahun 2005; Permendagri No.52 Tahun 2015; Permentan No.40/Permentan/OT.140/4/2007; Permentan No.43/Permentan/SR.140/8/2011; Permentan No.70/Permentan/SR.140/10/2011; Permentan No.82/Permentan/OT.140/8/2013; Permenkeu No.209/PMK.02/2013; Permendag No.15/M.-DAG/PER/4/2013; Permentan 60/Permentan/SR.310/12/2015; Permentan 59/Permentan/SR.310/12/2016; Pergub Kaltim No.64 Tahun 2015; Pergub Kaltim No.88 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.17 Tahun 2015; Perbup Kutai Kartanegara No.82 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 82 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016. Hal yang mengalami perubahan diantaranya ketentuan dalam lampiran diubah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini, sementara ketentuan lain dalam Perbup ini dinyatakan tetap berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; UU No.31 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009.
24 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 121 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Pasar Seni dan Sekitarnya
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan bangunan dan lingkungan di kawasan Pasar Seni dan sekitranya diperlukan adanya perencanaan Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan ruang secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari, dan berkelanjutan. Berdasarkan Permen PU No.06/PRT/M/2007 Pasal 5 ayat (4) tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, menyebutkan Dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan ditetapkan dalam Perbup. Maka, perlu ditetapkan Perbup tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Pasar Seni dan Sekitarnya.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.28 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2007; UU No.1 Tahun 2011; PP No.36 Tahun 2005; PP No.15 Tahun 2010; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Pasar Seni dan Sekitarnya. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Sistematika yang terdiri dari Ketentuan Umum, Materi Pokok Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), Program Bangunan dan Lingkungan, Rencana Umum dan Panduan Rancangan, Rencana Investasi, Ketentuan Pengendalian Rencana, Pedoman Pengendalian Pelaksanaan Pengelolaan Kawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 121 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 73 Tahun 2008 Tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, Desa mempunyai hak untuk memperoleh bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten, dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten; pemberian Alokasi Dana Desa merupakan wujud dari pemenuhan hak Desa untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat; dalam melaksanakan pengelolaan Keuangan Desa yang akuntabel, transparan, partisipatif dan terpadu, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap PERBUP Kutai Kartanegara No.73 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Atas PERBUP Kutai Kartanegara No.18 Tahun 2011 tentang Alokasi Dana Desa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Perubahan Kedua Atas PERBUP No.73 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.20 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.37 Tahun 2007; Perda No.13 Tahun 2006; Perda No.5 Tahun 2007; Perda No.16 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.19 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.16 Tahun 2010
Prinsip pengelolaan ADD yang meliputi : a. bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa; b. seluruh kegiatan yang didanai ADD direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat di desa; c. seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, teknis dan hukum; dan d. ADD dilaksanakan dengan menggunakan prinsip hemat, terarah dan terkendali. Tujuan Pengelolaan ADD yang meliputi : a. menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan; b. meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan ditingkat desa dan pemberdayaan masyarakat; Perhitungan alokasi anggaran ADD setiap tahunnya dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Penetapan Alokasi ADD untuk seluruh Kabupaten dilakukan oleh TAPD setelah mendapatkan persetujuan DPRD, dan ditetapkan bersamaan dengan persetujuan RAPBD. Penetapan alokasi ADD sebagaimana dimaksud ayat (2) paling sedikit 10 % (sepuluh per seratus) dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah sebagai mana dimaksud ayat (3) terdiri dari dana bagi hasil pajak dan sumber daya alam ditambah dana alokasi umum setelah dikurang belanja pegawai tidak langsung. Besarnya prosentase perbandingan antara azas merata dan azas adil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b sebagai berikut: a. ADDM sebesar 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah ADD; dan b. ADDP sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari jumlah ADD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Perda No.12 Tahun 2008
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 122 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan pengelolaan keuangan desa perlu dilakukan pengelompokan program dan kegiatan agar kinerja pembangunan desa lebih terarah; dalam mengendalikan belanja perlu perlu disempurnakan ketentuan penggunaan dan perhitungan belanja tidak langsung; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas PERBUP No.72 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.16 Tahun 2007
Ketentuan dalam Pasal 15 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4) sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut : (1) Belanja desa dikelompokkan atas : a. belanja tidak langsung; dan b. belanja langsung. (2) Belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. (3) Belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. (4) Kode program dan kegiatan sebagaimana dimaksud Ayat (3) terdapat dalam lampiran (A1.1). Ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) ditambahkan 1 (satu) ayat dan setelah ayat (4) ditambahkan 2 (dua) ayat, yaitu ayat (5) dan Ayat (6) sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut : (1) Tunjangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 huruf f adalah tunjangan biaya pengobatan yang diberikan kepada aparatur desa dan BPD beserta keluarganya.
(2) Pemberian tunjangan kesehatan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) tidak boleh diberikan kepada yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, atau pegawai swasta yang biaya pengobatannya telah ditanggung oleh perusahaan. (3) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah suami atau istri dan dua orang anak yang belum menikah dan atau berumur paling tinggi 18 (delapan belas) tahun. (4) Biaya pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan desa dan ditetapkan oleh Keputusan Kepala Desa. (5) Biaya pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kuitansi pengobatan yang sah dan benar. (6) Biaya pengobatan sebagaimana dimaksud ayat (4) dapat dikelola dengan menggunakan jasa perusahaan asuransi kesehatan. (7) Bilamana pengelolaan biaya pengobatan menggunakan jasa perusahaan asuransi kesehatan maka pembebanan belanja adalah belanja langsung. Tali asih/uang jasa pengabdian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 pada huruf g adalah dana yang diberikan kepada Aparatur Desa dan BPD yang telah berakhir masa jabatannya atau diberhentikan dengan hormat. ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus. Belanja tak terduga sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 huruf g adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004;
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 123 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 239 disebutkan bahwa Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan; penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam PP No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan memerlukan masa transisi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 ; Permendagri No.32 Tahun 201; Perda No.16 Tahun 2010
Kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Kebijakan akuntansi dibangun atas dasar Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang mengacu pada Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan. Kebijakan akuntansi mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas akuntansi. Kebijakan akuntansi mengatur dasar-dasar penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah mengatur dasar perlakuan atas pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan komponen laporan keuangan Pemerintah Daerah. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang terdiri dari Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, sebagaimana diuraikan dalam lampiran Peraturan Bupati ini. Kebijakan akuntansi yang mengatur tentang Penyusutan Aset tetap diterapkan setelah penataan aset tetap di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara selesai dilaksanakan dan akan ditetapkan kemudian. Kebijakan akuntansi pemerintahan ini berlaku dalam masa transisi sebelum kebijakan akuntansi berbasis akrual ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2012.
Peraturan yang Dicabut: UU No.25 Tahun 2010. Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat