Ketentuan dalam Pasal 15 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4) sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut : (1) Belanja desa dikelompokkan atas : a. belanja tidak langsung; dan b. belanja langsung. (2) Belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. (3) Belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. (4) Kode program dan kegiatan sebagaimana dimaksud Ayat (3) terdapat dalam lampiran (A1.1). Ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) ditambahkan 1 (satu) ayat dan setelah ayat (4) ditambahkan 2 (dua) ayat, yaitu ayat (5) dan Ayat (6) sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut : (1) Tunjangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 huruf f adalah tunjangan biaya pengobatan yang diberikan kepada aparatur desa dan BPD beserta keluarganya. (2) Pemberian tunjangan kesehatan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) tidak boleh diberikan kepada yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, atau pegawai swasta yang biaya pengobatannya telah ditanggung oleh perusahaan. (3) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah suami atau istri dan dua orang anak yang belum menikah dan atau berumur paling tinggi 18 (delapan belas) tahun. (4) Biaya pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan desa dan ditetapkan oleh Keputusan Kepala Desa. (5) Biaya pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kuitansi pengobatan yang sah dan benar. (6) Biaya pengobatan sebagaimana dimaksud ayat (4) dapat dikelola dengan menggunakan jasa perusahaan asuransi kesehatan. (7) Bilamana pengelolaan biaya pengobatan menggunakan jasa perusahaan asuransi kesehatan maka pembebanan belanja adalah belanja langsung. Tali asih/uang jasa pengabdian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 pada huruf g adalah dana yang diberikan kepada Aparatur Desa dan BPD yang telah berakhir masa jabatannya atau diberhentikan dengan hormat. ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus. Belanja tak terduga sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 huruf g adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat