Maksud penyusunan Peraturan Bupati ini pelaksanaan kegiatan infrastruktur Kecamatan dan Kelurahan adalah sebagai pedoman pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana di Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan pelimpahan yang diberikan pemerintah daerah kepada Kecamatan dan Kelurahan. Tujuan penyusunan Peraturan Bupati ini adalah : a. memberikan batasan yang jelas dan tegas pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di Kecamatan dan Kelurahan. b. memberikan kemudahan pelayanan publik atas kebutuhan masyarakat atas sarana dan prasarana umum di Kecamatan dan Kelurahan Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. persiapan kegiatan; b.pelaksanaan kegiatan; c. pengendalian kegiatan; dan d. serah terima kegiatan. Mekanisme pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di Kelurahan dan Kecamatan melalui 2 (dua) metode, yaitu : a. metode penyedia barang/jasa; dan b. metode swakelola. Pelaksanaan pekerjaan dengan metode penyedia barang/jasa, melalui tahapan : a. penyusunan paket pengadaan ke dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP); b. RUP diumumkan kepada masyarakat penyedia barang/jasa melalui website daerah dan papan pengumuman di Kecamatan/Kelurahan; c. melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. penunjukan Penyedia barang/jasa; e.melakukan perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa; f. pelaksanaan kontrak. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di Kecamatan dan Kelurahan dilakukan oleh Inspektorat dan SKPD terkait. PPTK dan/atau PPK merekam pelaksanaan pekerjaan baik yang dikerjakan melalui penyedia maupun kelompok masyarakat, dengan membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan kegiatan dilokasi pekerjaan. Setelah pekerjaan selesai 100% dilakukan serah terima pekerjaan dari penyedia kepada PPK dan/atau KPA yang bertindak sebagai PPK, setelah dilakukan pemeriksaan pekerjaan oleh pejabat/panitia pemeriksa pekerjaan. Hasil pelaksanaan pekerjaan infrastruktur selanjutnya disampaikan laporannya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah yang dibantu oleh BPKAD selaku Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah, disertai dengan usulan penggunaannya, untuk kepentingan penyelenggaraan tupoksi Kelurahan dan Kecamatan. Status penggunaannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat