Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 120 Tahun 2012

Petunjuk Teknis Kegiatan Infrastruktur di Kelurahan dan Kecamatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud penyusunan Peraturan Bupati ini pelaksanaan kegiatan infrastruktur Kecamatan dan Kelurahan adalah sebagai pedoman pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana di Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan pelimpahan yang diberikan pemerintah daerah kepada Kecamatan dan Kelurahan. Tujuan penyusunan Peraturan Bupati ini adalah : a. memberikan batasan yang jelas dan tegas pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di Kecamatan dan Kelurahan. b. memberikan kemudahan pelayanan publik atas kebutuhan masyarakat atas sarana dan prasarana umum di Kecamatan dan Kelurahan Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. persiapan kegiatan; b.pelaksanaan kegiatan; c. pengendalian kegiatan; dan d. serah terima kegiatan. Mekanisme pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di Kelurahan dan Kecamatan melalui 2 (dua) metode, yaitu : a. metode penyedia barang/jasa; dan b. metode swakelola. Pelaksanaan pekerjaan dengan metode penyedia barang/jasa, melalui tahapan : a. penyusunan paket pengadaan ke dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP); b. RUP diumumkan kepada masyarakat penyedia barang/jasa melalui website daerah dan papan pengumuman di Kecamatan/Kelurahan; c. melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. penunjukan Penyedia barang/jasa; e.melakukan perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa; f. pelaksanaan kontrak. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di Kecamatan dan Kelurahan dilakukan oleh Inspektorat dan SKPD terkait. PPTK dan/atau PPK merekam pelaksanaan pekerjaan baik yang dikerjakan melalui penyedia maupun kelompok masyarakat, dengan membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan kegiatan dilokasi pekerjaan. Setelah pekerjaan selesai 100% dilakukan serah terima pekerjaan dari penyedia kepada PPK dan/atau KPA yang bertindak sebagai PPK, setelah dilakukan pemeriksaan pekerjaan oleh pejabat/panitia pemeriksa pekerjaan. Hasil pelaksanaan pekerjaan infrastruktur selanjutnya disampaikan laporannya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah yang dibantu oleh BPKAD selaku Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah, disertai dengan usulan penggunaannya, untuk kepentingan penyelenggaraan tupoksi Kelurahan dan Kecamatan. Status penggunaannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 120 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Infrastruktur di Kelurahan dan Kecamatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
120
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
22 November 2012
Tanggal Pengundangan
22 November 2012
Tanggal Berlaku
22 November 2012
Sumber
BD.2012/NO.120
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 165 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan