Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 117 Tahun 2012

Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup Serta Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan pedoman bagi: a. masyarakat dalam melakukan pengaduan; b. Instansi yang bertanggung jawab dalam melakukan penanganan pengaduan dan Penyelesaian sengketa lingkungan hidup; dan c. Tim Fasilitasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dalam melakukan verifikasi pengaduan, identifikasi dan inventarisasi. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. tata cara pengaduan; b. kewenangan penanganan pengaduan; c. penanganan pengaduan; dan d. penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Pengaduan dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis kepada Pos Pengaduan Lingkungan Hidup. Pengaduan secara lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan dengan cara antara lain: a. langsung kepada petugas penerima pengaduan; dan/atau b. melalui telepon. Tim Fasilitasi Pengaduan Lingkungan Hidup dan instansi yang bertanggung jawab membentuk Pos pengaduan. Pos pengaduan lingkungan hidup harus melakukan penelaahan terhadap pengaduan yang diterima. Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah membentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lingkungan yang bekerja sama dengan instansi yang bertanggung jawab dan melibatkan tenaga ahli. Tim Identifikasi dan Inventarisasi Sengketa Lingkungan Hidup wajib melaporkan hasil identifikasi dan inventarisasi kepada instansi yang bertanggung jawab dan/atau Tim Fasilitasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan. Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi sengketa lingkungan hidup, Tim Penyelesaian Sengketa Lingkungan dan/atau instansi yang bertanggungjawab melakukan klarifikasi dan mendapatkan pengakuan terhadap hasil identifikasi dan inventarisasi sengketa lingkungan hidup kepada pihak pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup. Apabila pihak yang bersengketa memilih forum arbitrase, kesepakatannya dituangkan dalam perjanjian arbitrase.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 117 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup Serta Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
117
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
12 November 2012
Tanggal Pengundangan
12 November 2012
Tanggal Berlaku
12 November 2012
Sumber
BD.2012/NO.117
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 180 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan