Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 119 Tahun 2012

Kebijakan Akuntansi Keuangan BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewi Sakti

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kebijakan akuntansi RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja dimaksudkan untuk digunakan sebagai pedoman bagi penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Laporan keuangan dapat disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Kebijakan akuntansi yang disusun meliputi pilihan prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi, peraturan dan prosedur yang digunakan yang berlaku di RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja. Kebijakan akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut disajikan meliputi kebijakan umum akuntansi, pengertian, pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan dari akuntansi yang digunakan. Kebijakan akuntansi RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja meliputi pilihan prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi, peraturan dan prosedur yang digunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Penerapan kebijakan akuntansi dan penyiapan laporan keuangan dilakukan dengan cara : a. penyajian wajar; b. substansi mengungguli bentuk; dan c. materialitas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 119 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Keuangan BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewi Sakti
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
119
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
13 November 2012
Tanggal Pengundangan
13 November 2012
Tanggal Berlaku
13 November 2012
Sumber
BD.2012/NO.119
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 190 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan