Kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Kebijakan akuntansi dibangun atas dasar Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang mengacu pada Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan. Kebijakan akuntansi mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas akuntansi. Kebijakan akuntansi mengatur dasar-dasar penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah mengatur dasar perlakuan atas pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan komponen laporan keuangan Pemerintah Daerah. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang terdiri dari Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, sebagaimana diuraikan dalam lampiran Peraturan Bupati ini. Kebijakan akuntansi yang mengatur tentang Penyusutan Aset tetap diterapkan setelah penataan aset tetap di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara selesai dilaksanakan dan akan ditetapkan kemudian. Kebijakan akuntansi pemerintahan ini berlaku dalam masa transisi sebelum kebijakan akuntansi berbasis akrual ditetapkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat