Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif
ABSTRAK:
PP No.28 Tahun 2012 Pasal 53 ayat (2) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip dan ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.28 Tahun 2012; PP No.79 Tahun 2005
Dalam peraturan ini diatur tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; JRA; Kebijakan JRA; Ketentuan Penutup. Rincian Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif terdapat pada lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah "Tunggang Parangan" kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk mendorong percepatan pembangunan daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah membangun dan memiliki beberapa potensi sumber Pendapatan Asli Daerah yang dapat dioptimalkan melalui Perusahaan Daerah, yang kesemuanya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah “TUNGGANG PARANGAN” Kabupaten Kutai Kartanegara perlu diadakan perubahan dan disesuaikan kembali dengan sektor-sektor usaha agar peluang dan potensi yang ada dapat berdaya guna dan berhasil guna bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.14 Tahun 2003; Perda No.11 Tahun 2008.
dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Kutai Kartanegara Nomo 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah "Tunggang Parangan" Kabupaten Kutai Kartanegara pada : ketentuan pasal 1, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 26.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2011.
Yang di cabut : Undang-undang Nomor 6 Tahun 2007.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Kayu
ABSTRAK:
Sebagaimana dalam pasal 17 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemamfaatan Hutan disebutkan bahwa Pemamfaatan Hutan dapat dilakukan melalui Kegiatan Pemamfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu. Dan berdasarkan Penjelasan Umum pada alinea ketiga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemamfaatan Hutan disebutkan bahwa dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan penggunaan kawasan hutan dengan status pinjam pakai dapat diterbitkan Izin Pemamfaatan Kayu / Izin Pemamfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dengan menggunakan ketentuan-ketentuan izin usaha pemamfaatan hasil hutan kayu atau bukan kayu pada hutan alam sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan melaksanakan kewenangan atas prakarsa sendiri sesuai dengan aspirasi masyarakat dan potensi daerah. Sehingga, dipandang perlu menetapkan Izin Pemanfaatan Kayu yang diatur dalam Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.24 Tahun 1992; UU No.20 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 1997; UU No.41 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.61 Tahun 1996; PP No.25 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.39 Tahun 2001; PP No.52 Tahun 2001; PP No.34 Tahun 2002; PP No.35 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2003; PP No.44 Tahun 2004; PP No.45 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.8 Tahun 1999; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.39 Tahun 2000.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Izin Pemanfaatan Kayu dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, areal izin pemungutan kayu, izin pemungutan kayu, pemanfaatn hasil hutan kayu, peredaran hasil hutan kayu, kewajiban pemegang izin, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, hapusnya izin, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2007.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 66 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Kantor Kebersihan Dan Pertamanan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masingmasing Perangkat Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Kantor
Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008.
Kantor Kebersihan dan Pertamanan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dibidang Kebersihan dan Pertamanan. Dalam menyelenggarakan tugas, Kantor Kebersihan dan Pertamanan mempunya fungsi : a. perumusan kebijaksanaan teknis dibidang Kebersihan dan Pertamanan; b. pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai
dengan lingkup tugasnya; c. pengelolaan urusan ketatausahaan Kantor Kebersihan dan Pertamanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 51 Tahun 2020
DESA LOA DURI ILIR-BATAS-PENGESAHAN-PENEGASAN-PENETAPAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Loa Duri ilir Kecamatan Loa Janan
ABSTRAK:
Permendagri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berita Acara Pelacakan Batas
Desa Batuah dengan Desa Loa Duri Ilir tanggal 15 Februari 2012, Berita Acara Pelacakan Lanjutan Batas Desa Batuah dengan Desa Loa Duri Ilir tanggal 17
Februari 2012, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Loa Duri Ilir dengan Desa Loa Janan Ulu Kecamatan Loa Janan tanggal 17 Februari 2012, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Purwajaya dengan Desa Loa Duri Ilir Kecamatan Loa Janan tanggal 17 Februari 2012, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Loa Duri Ulu dengan Desa Loa Duri Ilir Kecamatan Loa Janan tanggal 18 Agustus 2015, Berita Acara Rapat
Koordinasi membahas Penetapan dan Penegasan Batas antara Desa Bakungan dengan Desa Loa Duri UIu, Batas Desa Loa Duri Ulu dengan Desa Loa Duri Ilir dan
Batas Desa Loa Duri Ilir dengan Desa Batuah Kecamatan Loa Janan tanggal 18 Februari 2020, Berita Acara Fasilitasi Batas Desa dan Penyampaian Tarikan
Garis Batas Daerah berdasarkan Permendagri pada segmen Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu, Desa Loa Duri Ilir dan Desa Batuah Kecamatan Loa Janan tanggal 25 Februari 2020, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Loa Duri Ilir Kecamatan Loa Janan
Dasar Hukum: UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016; Permendagri No.141 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Loa Duri Ilir Kecamatan Loa Janan, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 24 Tahun 2016
JEMAAH HAJI DAN PETUGAS HAJI - BIAYA TRANSPORTASI DAN OPERASIONAL
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2016/NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Transportasi, Operasional Jemaah dan Petugas Haji Daerah
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan ibadah haji diperlukan perjalanan yang aman, tertib dan lancar, agar jemaah haji dapat merasakan ketenangan dan kenyamanan dalam menjalankan ibadah. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Bupati dapat mengangkat petugas yang menyertai jemaah haji, yang terdiri atas Tim Pemandu Haji Daerah dan Tim Kesehatan Haji Daerah yang biaya oprasionalnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.13 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.38 tahun 2007; Perda Kutai Kartanegara No.17 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum; ruang lingkup Biaya Transportasi, Operasional Jemaah dan Petugas Haji Daerah meliputi biaya transportasi; biaya konsumsi kegiatan; biaya jasa buruh; petugas haji daerah; dan pengawasan; serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Keputusan Bupati
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 82 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.12 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; dalam upaya untuk meningkatkan Kapasitas Organisasi untuk mencapai Pelayanan yang maksimal maka perlu disusun Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2011.
Badan Kearsipan dan Perpustakaan merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Badan Kearsipan dan Perpustakaan melaksanakan tugas di Bidang Kearsipan dan Perpustakaan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Kearsipan dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan, pembinaan dan pendayagunaan perpustakaan, arsip dan dokumentasi daerah ; b. pengembangan, pembinaan dan pendayagunaan semua jenis perpustakaan di daerah;
c. kerja sama di bidang perpustakaan dan arsip daerah, dengan badan atau unit / satuan kerja lain ; d. pelaksanaan pengumpulan, penyimpanan dan pengolahan serta perawatan dan pelestarian bahan pustaka, arsip aktif dan inaktif . e. pengelolaan karya cetak dan karya rekam sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; f.
pelaksanaan penyusunan bibliografi daerah, katalog induk daerah, bahan rujukan berupa indeks, biografi subyek, abstrak dan literatur sekunder lainnya ; g. pelaksanaan layanan jasa koleksi bahan rujukan, naskah dan multimedia; h. pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan perpustakaan dan arsip daerah; dan i. penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Kearsipan dan Perpustakaan berdasarkan keahlian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan fungsional yang dimaksud pada Pasal 23 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang Jabatan Fungsional sesuai dengan keahlian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004
33 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten dan masyarakat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; bahwa penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kutai Kartanegara telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, namun dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian sejalan dengan perubahan ketentuan peraturan perundang- undangan dan tuntutan pembangunan sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaran Pendidikan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2003; UU No.14 Tahun 2005; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2007; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.19 Tahun 2017; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai No.8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 tahun 2010 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan, termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, dalam ketentuan ayat (2) huruf b, c, dan f Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi Pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
Peraturan yang Diubah: Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2010.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 05 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Kutai Kartanegara yang aman, tertib dan tentram perlu dilakukan pengaturan dibidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta harus dilaksan akan upaya-upaya melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 1985 tentang Kebersihan dan Keindahan dalam Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat, sehingga perlu diganti dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2002; UU No.7 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.31 Tahun 1980; PP No.38 Tahun 2007; PP No.42 Tahun 2008; PP No.6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; ruang lingkup ketertiban umum meliputi tertib lalu lintas; tertib tempat-tempat umum/ fasilitas umum; tertib sungai, saluran air dan kolam; tertib tempat usaha; tertib lingkungan; tertib sosial; tertib bangunan dan penghuni bangunan; tertib kesehatan; dan tertib tempat hibuan dan keramaian; hak dan kewajiban masyarakat; peran serta masyarakat; pembinaan, pengendalian, dan pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
Perda Kutai Kartanegara No.7 Tahun 1985 dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 35 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Perlakuan Aset Lainnya Atas Ternak Gaduhan Tahun 2006 Sampai Dengan 2010
ABSTRAK:
berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2010 terdapat aset berupa ternak gaduhan yang belum terselesaikan pengelolaannya sejak tahun 2006 sampai dengan 2010; dalam rangka mendorong petani agar tetap meningkatkan usahanya di subsektor peternakan, khususnya ternak budidaya, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu memberikan insentif dan fasilitas antara lain berupa pemberian hibah ternak; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu dibentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Kebijakan Perlakuan Aset Lainnya Atas Ternak Gaduhan Tahun 2006 Sampai Dengan 2010.
Dasar Hukum: No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011.
Ternak Gaduhan adalah ternak yang diberikan kepada petani peternak untuk dikembangkan agar dapat meningkatkan kesejahteraan petani peternak dan ternak turunannya dapat digulirkan kepada peternak lainnya. Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan telah melakukan inventarisasi ternak sapi, kerbau, kambing, babi, ayam dan itik. (2) Hasil inventarisasi sebagaimana disebut pada ayat (1) adalah sebagai berikut : a. Ternak Sapi : 1. jumlah peternak penerima sebanyak 1.712 Orang; 2. jumlah populasi ternak sapi sebanyak 2.077 ekor yang terdiri dari jantan 317 ekor dan betina 1.760 ekor; dan 3. jumlah nilai ternak sebanyak Rp. 10.985.040.496; b. Ternak Kerbau : 1. jumlah peternak penerima sebanyak 168 Orang; 2. jumlah populasi ternak kerbau sebanyak 204 ekor yang terdiri dari jantan 27 ekor dan betina 175 ekor; dan 3. jumlah nilai ternak sebanyak Rp. 1.361.442.024; c. Ternak Kambing : 1. jumlah peternak penerima sebanyak 76 Orang;
2. jumlah populasi ternak kambing sebanyak 180 ekor yang terdiri dari jantan 38 ekor dan betina 142 ekor; dan 3. jumlah nilai ternak sebanyak Rp. 748.888.320; d. Ternak Babi: 1. jumlah peternak penerima sebanyak 31 Orang; 2. jumlah populasi ternak babi sebanyak 107 ekor yang terdiri dari jantan 26 ekor dan betina 108 ekor; dan 3. jumlah nilai ternak sebanyak Rp. 182.928.400; e. Ternak Ayam : 1. jumlah peternak penerima sebanyak 18 Orang; 2. jumlah populasi ternak ayam sebanyak 72 ekor yang terdiri dari jantan 22 ekor dan betina 50 ekor; dan 3. jumlah nilai ternak sebanyak Rp. 7.056.000; f. Ternak Itik : 1. jumlah peternak penerima sebanyak 38 Orang; 2. jumlah populasi ternak itik sebanyak 292 ekor yang terdiri dari jantan 55 ekor dan betina 237 ekor; dan 3. jumlah nilai ternak sebanyak Rp. 21.563.100.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat