fASILITATIF-ARSIP-RETENSI-JADWAL
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif
ABSTRAK: |
- PP No.28 Tahun 2012 Pasal 53 ayat (2) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip dan ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif
- Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.28 Tahun 2012; PP No.79 Tahun 2005
- Dalam peraturan ini diatur tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; JRA; Kebijakan JRA; Ketentuan Penutup. Rincian Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif terdapat pada lampiran
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
- 44 hlm
|