Dalam peraturan ini diatur tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; JRA; Kebijakan JRA; Ketentuan Penutup. Rincian Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif terdapat pada lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat