Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 35 Tahun 2012

Kebijakan Perlakuan Aset Lainnya Atas Ternak Gaduhan Tahun 2006 Sampai Dengan 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ternak Gaduhan adalah ternak yang diberikan kepada petani peternak untuk dikembangkan agar dapat meningkatkan kesejahteraan petani peternak dan ternak turunannya dapat digulirkan kepada peternak lainnya. Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan telah melakukan inventarisasi ternak sapi, kerbau, kambing, babi, ayam dan itik. (2) Hasil inventarisasi sebagaimana disebut pada ayat (1) adalah sebagai berikut : a. Ternak Sapi : 1. jumlah peternak penerima sebanyak 1.712 Orang; 2. jumlah populasi ternak sapi sebanyak 2.077 ekor yang terdiri dari jantan 317 ekor dan betina 1.760 ekor; dan 3. jumlah nilai ternak sebanyak Rp. 10.985.040.496; b. Ternak Kerbau : 1. jumlah peternak penerima sebanyak 168 Orang; 2. jumlah populasi ternak kerbau sebanyak 204 ekor yang terdiri dari jantan 27 ekor dan betina 175 ekor; dan 3. jumlah nilai ternak sebanyak Rp. 1.361.442.024; c. Ternak Kambing : 1. jumlah peternak penerima sebanyak 76 Orang; 2. jumlah populasi ternak kambing sebanyak 180 ekor yang terdiri dari jantan 38 ekor dan betina 142 ekor; dan 3. jumlah nilai ternak sebanyak Rp. 748.888.320; d. Ternak Babi: 1. jumlah peternak penerima sebanyak 31 Orang; 2. jumlah populasi ternak babi sebanyak 107 ekor yang terdiri dari jantan 26 ekor dan betina 108 ekor; dan 3. jumlah nilai ternak sebanyak Rp. 182.928.400; e. Ternak Ayam : 1. jumlah peternak penerima sebanyak 18 Orang; 2. jumlah populasi ternak ayam sebanyak 72 ekor yang terdiri dari jantan 22 ekor dan betina 50 ekor; dan 3. jumlah nilai ternak sebanyak Rp. 7.056.000; f. Ternak Itik : 1. jumlah peternak penerima sebanyak 38 Orang; 2. jumlah populasi ternak itik sebanyak 292 ekor yang terdiri dari jantan 55 ekor dan betina 237 ekor; dan 3. jumlah nilai ternak sebanyak Rp. 21.563.100.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 35 Tahun 2012 tentang Kebijakan Perlakuan Aset Lainnya Atas Ternak Gaduhan Tahun 2006 Sampai Dengan 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
22 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2012
Tanggal Berlaku
22 Maret 2012
Sumber
BD.2012/NO.35
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 248 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan