Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Pertama Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pedoman Teknis Kegiatan Tahun Jamak (Multi Years)
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Permendagri No.21 Tahun 2011Pasal 54A tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No.13Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kegiatan tahun jamak dapat mengikat anggaran untuk 1 (satu) tahun anggaran atau lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dalam bentuk kegiatan tahun jamak sesuai peraturan perundang-undangan, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap PERBUP No.2 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Kegiatan Tahun Jamak; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Perubahan Pertama Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pedoman Teknis Kegiatan Tahun Jamak (Multi Years).
Dasar Hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.37 Tahun 2010; Permendagri No.21 Tahun 2011.
Ruang lingkup pedoman teknis tahun jamak meliputi : a. pengajuan : pengusulan, pengkajian dan penetapan; dan b. pelaksanaan : pelaksanaan kegiatan, monitoring, evaluasi dan laporan. (1) Kriteria pengkajian KAK kegiatan tahun jamak : a. kesesuaian usulan dengan kriteria kegiatan tahun jamak; b. kesesuaian antara kegiatan dengan acuan perencanaan yang ada; c. relevansi dengan kondisi dan permasalahan yang ada;
d. besarnya manfaat yang akan dihasilkan; dan e. urgensi dan pekerjaan yang akan selesai. (2) Hasil pengkajian TAPD disampaikan kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan. (3) Berdasarkan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TAPD menyiapkan surat Bupati kepada pimpinan DPRD untuk usulan persetujuan kegiatan tahun jamak. (4) Surat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai lampiran berupa : a. KAK; b. hasil pengkajian;dan c. rencana penganggaran dan pentahapan kegiatan. (1) Kegiatan Tahun Jamak yang diusulkan Bupati selanjutnya dilakukan pembahasan oleh DPRD. (2) DPRD dapat mengundang Bupati jika diperlukan dalam pembahasan. (3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya ditetapkan oleh DPRD terhadap Kegiatan Tahun Jamak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006;
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 93 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi dan efektifitas administrasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, perlu penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah; PERBUP Kutai Kartanegara No.14 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dicabut dan disesuaikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.66 Tahun 1951; PP No.43 Tahun 1958; PP No.25 Tahun 2000; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.56 Tahun 2009; Permendagri No.42 Tahun 2011; Perda No.2 Tahun 2003.
Azas Tata Naskah Dinas terdiri atas : 1. azas efisien dan efektif; 2. azas pembakuan;
3. azas akuntabilitas; 4. azas keterkaitan; 5. azas kecepatan dan ketepatan ;dan 6. azas keamanan. Azas efisien dan efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dilakukan melalui penyederhanaan dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan Bahasa Indonesia yang baik, benar dan lugas. Azas Pembakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dilakukan melalui tatacara dan bentuk yang telah dibakukan. Azas akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, yaitu penyelenggaraan tata naskah dinas dapat dipertanggungjawabankan dari segi isi, format, prosedur, kewenangan, keabsahan dan dokumentasi. Azas keterkaitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, yaitu tata naskah dinas diselenggarakan dalam satu kesatuan sistem. Azas kecepatan dan ketepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, yaitu tata naskah dinas diselenggarakan tepat waktu dan tepat sasaran. Azas keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, yaitu penyelenggaraan tata naskah dinas harus aman secara fisik dan substansi. Prinsip-Prinsip penyelenggaraan naskah dinas terdiri atas : a. ketelitian;
b. kejelasan; c. singkat dan padat ;dan d. logis dan meyakinkan. (1) Prinsip ketelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, diselenggarakan secara teliti dan cermat dari bentuk, susunan pengetikan, isi, struktur, kaidah bahasa dan penerapan kaidah ejaan di dalam pengetikan. (2) Prinsip kejelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dengan memperhatikan kejelasan aspek fisik dan materi dengan mengutamakan metode yang cepat dan tepat. (3) Prinsip singkatan dan padat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, diselenggarakan dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. (4) Prinsip logis dan meyakinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, diselenggarakan secara runtut dan logis dan meyakinkan serta struktur kalimat harus lengkap dan efektif. Penyelenggaraan naskah dinas dilaksanakan sebagai berikut :
a. pengelolaan surat masuk; b. pengelolaan surat keluar; c. tingkat keamanan;
d. kecepatan proses; e. penggunaan kertas surat; f. pengetikan sarana administrasi dan komunikasi perkantoran ;dan g. warna dan kualitas. Jenis stempel untuk naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah terdiri atas; a. stempel jabatan; dan b. stempel perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
Peraturan yang Dicabut: UU No.14 Tahun 2008. Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004.
32 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 93 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Pemotongan Hewan dan Pasar Hewan pada Dinas Pertanian dan Peternakan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 19 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dibentuk Perbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Pemotongan Hewan dan Pasar Hewan pada Dinas Pertanian dan Peternakan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentangKedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Pemotongan Hewan dan Pasar Hewan pada Dinas Pertanian dan Peternakan. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Perbup Kutai Kartanegara No.109 Tahun 2012.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 94 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 19 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dibentuk Perbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja,dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 95 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Pembantu Hortikultura pada Dinas Pertanian dan Peternakan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 19 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dibentuk Perbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Pembantu Hortikultura pada Dinas Pertanian dan Peternakan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Pembantu Hortikultura pada Dinas Pertanian dan Peternakan. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Perbup Kutai Kartanegara No.38 Tahun 2009; Perbup Kutai Kartanegara No.111 Tahun 2012.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 96 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perkebunan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 19 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dibentuk Perbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perkebunan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perkebunan. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 97 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Stasiun Bumi Muara Badak pada Dinas Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 19 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dibentuk Perbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Stasiun Bumi Muara Badak pada Dinas Kelautan dan Perikanan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Stasiun Bumi Muara Badak pada Dinas Kelautan dan Perikanan. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Perbup Kutai Kartanegara No.36 Tahun 2009; Perbup Kutai Kartanegara No.107 Tahun 2012.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 98 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.7 Tahun 2012 tentang Pertanggung jawab Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2011; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.109 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2004; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005. PP No.56 Tahun 205; PP No.57 Tahun 2005 PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.27 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PP No.71 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; PEPRES No.54 Tahun 2010.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2011 terdiri atas: a. Pendapatan Rp. 5.626.909.475.776,09; Belanja Rp. 3.923.616.060.482,25 , Surplus: 1.703.293.415.293,84; Pembiayaan Rp.1.703.293.415.293,84. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp.2.441.490.231.374,37
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.21 Tahun 1997; UU No.32 Tahun 2004; PP No. 37 Tahun 2007
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 99 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Permendagri No,61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu adanya Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana BLUD pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) di Kabupaten Kutai Kartanegara; dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar dapat bekerja secara ekonomis, efisien dan efektif akuntabel, transparan dan memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, maka RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti di tetapkan sebagai BLUD secara penuh berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara 180.188/HK-150/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Penetapan Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja.
Dasar Hukum: UU No.27 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.7 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2011.
Azas Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja berdasarkan efektivitas dan efisiensi sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Kepala Daerah. BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah yang dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Kepala Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikan kepada BLUD terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan Kinerja BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja disusun sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan kinerja Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan dan peningkatan layanan kepada masyarakat, BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. PPK-BLUD bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pimpinan BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja merupakan pejabat pengguna anggaran/barang daerah. Pendapatan BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja dapat bersumber dari : a. jasa layanan berupa imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat; b. hibah berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat; c. hasil kerja sama dengan pihak ketiga berupa perolehan dari kerja sama operasional, sewa menyewa dan usaha lainnya yang mendukung tugas dan fungsi RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja; d. APBD berupa pendapatan yang berasal dari otorisasi kredit anggaran Pemerintah Daerah bukan dari kegiatan pembiayaan APBD; e. APBN berupa pendapatan yang berasal dari Pemerintah dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan dengan proses pengelolaan keuangan diselenggarakan secara terpisah berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan APBN; dan f. pendapatan lain-lain yang sah dan tidak mengikat. Seluruh pengeluaran biaya BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja disampaikan kepada PPKD setiap triwulan. Perencanaan BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja menyusun RSB untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara. Penganggaran BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja untuk menyusun RBA. Dalam Pengelolaan Kas, BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja menyelenggarakan : a. perencanaan penerimaan dan pengeluaran kas;
b. pemungutan pendapatan atau tagihan; c. penyimpanan kas dan pengelolaan rekening bank; d. pembayaran; e. perolehan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek; dan f. pemanfaatan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006
34 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 100 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hubungan Kerja Dan Koordinasi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar dan membina hubungan kerja antara Dinas, Badan, Bagian, Kecamatan, Kelurahan, UPTD/UPTB dan Pemerintah Desa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Hubungan Kerja dan Koordinasi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.2 Tahun 2003
Kewenangan Bupati: memimpin penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; b. mewenangkan Pemerintah Daerah Kabupaten mencakup Bidang Pemerintahan, Politik, Keamanan, Ketertiban, Perekonomian, Pembangunan, Kepegawaian dan Keuangan; c. melaksanakan tugas urusan-urusan oleh Pemerintahan dalam rangka desentralisasi dan pembantuan. Wakil Bupati: Kewenangan : a. membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan; b. berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Nomor : 180.188/HK-76/2000 tanggal 2 Februari tahun 2000 meliputi : (1) Bidang Pengawasan Pemerintahan dan Pembangunan; (2) Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan; (3) Bidang Pendapatan Daerah; (4) Bidang Lingkungan Hidup; (5) Bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana; (6) Bidang Kesejahteraan Sosial; (7) Bidang Organisasi dan Ketatalaksanaan; (8) Bidang Gerakan Disiplin Nasional/Aparatur Daerah; (9) Bidang Hukum dan Pengawasan Peraturan Daerah; (10) Bidang Pemerintah Sipil; (11) Bidang Penanggulangan Kebakaran; (12) Tugas lainya yang dilimpahkan oleh Bupati. c. menandatangani tata naskah dinas tentang penyampaian laporan hasil pemeriksaan oleh inspektorat daerah kepada instansi yang bersangkutan; d. mewakili Bupati apabila Bupati tidak ada di tempat/berhalangan; e. menandatangani naskah dinas baik yang berasal dalam lingkungan maupun luar Sekretariat daerah yang telah dibubuhi paraf, Sekretaris Daerah Kabupaten, Asisten Sekretaris Kepala SKPD terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
23 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat