Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.12 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; dalam upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga pelayanan publik dapat dicapai secara efektif dan efisien sebagai tindaklanjut Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2011; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 1961; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.4 Tahun 1997; UU No.13 Tahun 1998; UU No.23 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.40 Tahun 2009; UU No.13 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; PP No.29 Tahun 1980; PP No.2 Tahun 1988; PP No.43 Tahun 1998; PP No.43 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.54 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2010; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011.
Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana Otonomi Daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas Sosial mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi dibidang Sosial yang meliputi : a. penetapan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi di bidang kesejahteraan sosial; b. koordinasi pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayahnya;
c. pemberian izin dan pengawasan pengumpulan sumbangan dan penyaluran bantuan sosial sesuai dengan kewenangannya; d. pemeliharaan taman makam pahlawan; e. pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, Dinas Sosial mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan teknis bidang sosial sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah ; b. perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang sosial; c. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pemberdayaan sosial; d. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pelayanan dan rehabilitasi sosial; e. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bantuan dan jaminan sosial; f. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis perlindungan sosial; g. penyelenggaraan urusan kesekretariatan; h. pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas; i. pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Sosial sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan fungsional yang dimaksud pada Pasal 23 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004
26 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 74 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Kutai Kartanegara 24
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No. 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; dalam upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Kutai Kartanegara sehingga pelayanan publik dapat dicapai secara efektif dan efisien sebagai tindaklanjut Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2011; untuk maksud huruf a dan b di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011.
Dinas Pemuda dan Olah Raga merupakan unsur pelaksana Otonomi Daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pemuda dan Olah Raga mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di Bidang Pemuda dan Olah Raga. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang pemuda dan olahraga sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah ; b. perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pemuda dan olahraga; c. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis kepemudaan; d. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis kewirausahaan pemuda dan industri olahraga; e. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis keolahragaan; f. penyelenggaraan urusan kesekretariatan; g. pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas; h. pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional; dan i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Pemuda dan Olah Raga sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan fungsional yang dimaksud pada Pasal 26 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2012.
Peraturan yang Diubah: UU N o.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004.
24 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 67 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Subsidi Pendidikan di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 97 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 100 ayat (1), (4) dan ayat (5) Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan; untuk kelancaran operasional kegiatan pada satuan pendidikan di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu menyediakan Dana Subsidi Pendidikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu segera membentuk Peraturan Bupati tentang Dana Subsidi Pendidikan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.19 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008 Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.32 Tahun 2011; PERGUB No.78 Tahun 2009; Perda No.03 Tahun 2010; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.22 Tahun 2011;
Pemerintah Daerah memberikan dana subsidi pendidikan untuk jenjang satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah/ Pemberian dana subsidi pendidikan didasarkan pada 3 (tiga) indikator, yaitu berdasarkan per sekolah/program keahlian, per jumlah rombel dan per peserta didik. Satuan pendidikan yang berhak menerima dana Subsidi Pendidikan dari Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut: a. Satuan Pendidikan Usia Dini (TK , RA dan Kelompok Bermain) yang terdaftar pada Dinas Pendidikan; b. Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Negeri; c. Sekolah Dasar (SD) Swasta dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Swasta yang terdaftar pada Dinas Pendidikan; d. Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri; e. Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Swasta yang terdaftar pada Dinas Pendidikan; f. Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri/Madrasah Aliyah (MA) Negeri dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Negeri; g. Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta/Madrasah Aliyah (MA) Swasta yang terdaftar pada Dinas Pendidikan; h. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Negeri; i. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Swasta yang terdaftar pada Dinas Pendidikan; dan j. Sekolah Luar Biasa (SLB). Satuan pendidikan berkewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan setiap triwulan terhadap penggunaan dana subsidi pendidikan kepada Bupati melalui BPKAD dengan tembusan disampaikan kepada Dinas Pendidikan. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2012.
Peraturan yang Dicabut: Perbup No.14 Tahun 2010
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 62 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013
ABSTRAK:
Dalam rangka menindak lanjuti Permendagri Republik Indonesia No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 133 dan Permendagri Republik Indonesia No.59 Tahun 2007 tentang Permendagri Republik Indonesia No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga dapat tercapai sasaran yang telah ditetapkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara 2011-2015, maka harus disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara; Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013 dibuat sebagai pedoman dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2013; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu segera menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.31 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; PEPRES No.5 Tahun 2010; PEPRES No.5 Tahun 2010; PEPRES No.54 Tahun 2012; PERGUB No.17 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.17 Tahun 2010; Perda No.27 Tahun 2010; Perda No.10 Tahun 2011
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013 menjadi Pedoman bagi TAPD dan Perangkat Daerah dalam menyusun program, kegiatan dan anggaran yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip anggaran kinerja. Usulan program kegiatan dan anggaran dari setiap SKPD dituangkan dalam KUA APBD Tahun 2013. SKPD menyampaikan dan berkonsultasi dengan Panitia Anggaran Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 60 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Santunan Veteran dan Janda Veteran di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, kejuangan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial di Kabupaten Kutai Kartanegara perlu dilakukan langkah-langkah konkrit; langkah-langkah konkrit dalam pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, kejuangan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial, salah satunya dalam bentuk pemberian santunan bagi veteran dan janda veteran yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai penghormatan dan penghargaan atas jasa-jasa mereka; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu segera menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Santunan Veteran dan Janda Veteran di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 1967; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.12 Tahun 1960; PP No.34 Tahun 1985; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.9 Tahun 2011.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menjamin ketepatan sasaran penerima santunan veteran dan janda veteran. Bupati berwenang menerima ataupun menolak permohonan dari para calon penerima santunan veteran dan janda veteran.
Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan anggaran dan sarana penunjang untuk pelaksanaan program pemberian santunan veteran dan janda veteran. Legiun Veteran Cabang Tenggarong bersama Tim Verifikasi Veteran memberikan pertimbangan kepada Bupati terhadap usulan para calon penerima santunan veteran. Bupati menetapkan Tim Verifikasi Veteran. Besarnya Santunan Veteran dan Santunan Janda Veteran di Kabupaten Kutai Kartanegara disesuaikan dengan kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Monitoring pelaksanaan pembayaran Santunan Veteran dan Santunan Janda Veteran dilaksanakan untuk memastikan pembayaran santunan dilaksanakan tepat waktu dan tepat sasaran. Apabila dikemudian hari ditemukan bukti-bukti dan informasi-informasi baru yang dapat dipertanggungjawabkan, maka seseorang dapat diberikan atau dicabut haknya untuk menerima santunan veteran dan janda veteran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.12 Tahun 1960
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 58 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan Lembaga Keuangan Mikro yang Belum Berbadan Hukum di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan penurunan tingkat kemiskinan dan pengangguran di Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu dilakukan perluasan kesempatan berusaha, khususnya pada kelompok masyarakat golongan ekonomi lemah; usaha mikro dan kecil telah memberikan kontribusi dalam perekonomian nasional, khususnya dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi tingkat pengangguran; keberadaan lembaga keuangan mikro di masyarakat, telah berperan dalam membantu pembiayaan usaha mikro dan kecil karena letaknya yang tersebar di Kabupaten Kutai Kartanegara, serta persyaratannya yang mudah dipenuhi oleh masyarakat yang membutuhkan; sebagian lembaga keuangan mikro belum berbadan hukum sehingga diperlukan kejelasan status, pengaturan, pengawasan, pembinaan, dan pengembangannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d di atas perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penataan Lembaga Keuangan Mikro Yang Belum berbadan Hukum di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 1992; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2005; UU No.20 Tahun 2008; PP No.9 Tahun 1995; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.39 Tahun 2010; Perda No.1 Tahun 2008
Maksud diterbitkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan kejelasan status, pengaturan, pengawasan, pembinaan dan pengembangan terhadap LKM non bank yang belum berbadan hukum. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah untuk LKM non bank yang belum berbadan hukum. LKM berlandaskan pada asas : a. kemudahan; b. kebersamaan; c. keberlanjutan; d. kemandirian; e. keadilan; dan f. keterbukaan. Tujuan dilakukan Penataan/Pengembangan adalah : a. pelaku LKM maupun masyarakat mempunyai kepastian hukum dalam kegiatan simpan pinjam; b. memberdayakan ekonomi dan produktivitas masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah; c. mempermudah akses masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah untuk memperoleh pinjaman/pembiayaan mikro; dan d. meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah. Dalam rangka Peningkatan pengawasan dan pengendalian Koperasi dan BUMDes dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 57 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara diperlukan Standar Operasional Prosedur dalam penyelenggaraan pemerintahan; setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara perlu segera memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.60 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; Permen PAN No.21 Tahun 2008/ Permendagri No.52 Tahun 2011.
Maksud dari Peraturan Bupati ini sebagai pedoman bagi SKPD dalam mengidentifikasi, merumuskan, menyusun, mengembangkan, mengawasi dan mengevaluasi SOP Pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Tujuannya adalah : a. membantu SKPD dalam penyusunan SOP; b. meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan; c. meningkatkan efisien dan efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual pegawai dan organisasi secara keseluruhan, mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas; dan d. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. SOP disusun oleh pelaksana pekerjaan pada masing-masing unit kerja. Identifikasi kebutuhan SOP pada masing-masing SKPD yang dirumuskan dan disusun menurut tingkatan unit kerja dengan mengacu pada tugas dan fungsi SKPD. Hasil identifikasi kebutuhan SOP dirumuskan dalam dokumen inventaris judul SOP. SOP dibuat dalam bentuk tabel, tertulis dan diagram alur. Rancangan SOP yang telah dilakukan verifikasi dan uji coba ditetapkan menjadi SOP dengan Keputusan Bupati. Syarat Pelaksanaan SOP meliputi : a. telah melakukan proses verifikasi, uji coba dan penetapan; b. adanya dukungan sarana dan prasarana yang memadai; c. sumberdaya manusia yang memiliki kualifikasi yang sesuai; d. telah disosialisasikan dan didistribusikan kepada seluruh pegawai di Kabupaten Kutai Kartanegara; dan e. mudah diakses dan dilihat. SOP yang diberlakukan harus dikaji ulang setiap 2 (dua) tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 56 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2012
ABSTRAK:
Pupuk merupakan komoditi yang sangat penting dalam usaha meningkatkan produktivitas disektor pertanian, sehingga tujuan untuk mencapai ketahanan pangan nasional yang dicanangkan pemerintah dapat terpenuhi; pemerintah telah memberikan pupuk bersubsidi untuk beberapa jenis pupuk tertentu untuk mendukung usaha dimaksud; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu dibentuk Peraturan Bupati yang mengatur tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU no.12 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PEPRES No.77 Tahun 2005; PEPRES No.15 Tahun 2011; PERGUB No.5 Tahun 2012; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.22 Tahun 2011.
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan seluas-luasnya 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani, kecuali pembudidaya ikan dan/atau udang paling luas 1 (satu) hektar. Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, atau perusahaan perikanan budidaya. Kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan pertimbangan usulan kebutuhan yang dianjurkan oleh Pemerintah Daerah serta Alokasi Anggaran Subsidi Pupuk Tahun 2012. Dinas yang membidangi tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perkebunan dan pembudidaya ikan dan/atau setempat wajib melaksanakan pembinaan kepada kelompok tani untuk menyusun RDKK sesuai luas areal usaha tani dan/atau kemampuan penyerapan pupuk ditingkat petani diwilayahnya. Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari : a. pupuk an-organik, (Urea, ZA, Superphos, NPK) yang diproduksi dan/atau diadakan oleh Produsen; dan b. pupuk organik yang diproduksi dan/atau diadakan oleh Produsen. Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu PT. Pupuk Sriwijaya, PT. Pupuk Kujang, PT. Pupuk Kalimantan Timur dan PT. Pupuk Petrokimia Gresik. Penyalur di Lini IV ditunjuk harus menjual pupuk bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : a. Urea Rp. 1.800,- per Kg; b. Pupuk Za Rp.1.400,- per Kg; c. Pupuk SP – 36 Rp. 2.000,- per Kg ; d. Pupuk NPK Rp. 2.300,- per Kg; e. Pupuk Organik Rp.500,- per Kg. Produsen, Distributor dan Penyalur di Lini IV wajib menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi saat dibutuhkan petani, pekebun, peternak dan pembudidaya ikan dan/atau udang diwilayah tanggung jawabnya sesuai alokasi yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2012.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP No.16 Tahun 2011.
Peraturan yang Akan Diatur: Penyaluran pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian pada
Penyalur di Lini IV ke Petani atau kelompok Tani diatur sebagai berikut : a. penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat penyalur di Lini IV berdasarkan RDKK sesuai dengan wilayah tanggung jawabnya; dan b. penyaluran pupuk berdasarkan pertimbangan jumlah pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan dalam Peraturan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 55 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.15 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah; dalam upaya untuk meningkatkan Kapasitas Organisasi untuk mencapai pelayanan yang maksimal maka perlu disusun Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2008; PP No.27 Tahun 2012; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.20 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2011
Badan Lingkungan Hidup Daerah merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Lingkungan Hidup Daerah melaksanakan tugas pokok di bidang penanganan Lingkungan Hidup. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Badan Lingkungan Hidup Daerah mempunya fungsi yang meliputi : a. perumusan kebijakan teknis dalam bidang pengelolaan, pengendalian dan pencegahan pencemaran, kerusakan, pemulihan serta pelestarian lingkungan hidup; b. perencanaan program penaatan, pengaturan, perlindungan, pengendalian dan pencegahan pencemaran kerusakan, pemulihan serta pelestarian lingkungan hidup; c. pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup, pencegahan pencemaran/kerusakan, pemulihan serta pelestarian lingkungan hidup; d. melaksanakan pencegahan, pengendalian, penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan, pengelolaan limbah dan bahan berbahaya dan beracun; e. melaksanakan penaatan hukum dan penyelesaian sengketa lingkungan dengan pengembangan sistem manajemen lingkungan, pelaksanaan AMDAL dan pengembangan teknologi ramah lingkungan; f. pembinaan dan pengoordinasian baku mutu lingkungan hidup dan penetapan pedoman atau kriteria tentang pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup; g. pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengendalian lingkungan hidup; dan h. penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan Fungsional Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian yang terbagi dalam berbagai kelompok yang masing-masing dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004
28 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 54 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.15 tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan menyusun uraian tugas dari Perangkat Daerah;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2008; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.20 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2011.
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah di bidang Penelitian dan Pengembangan yang meliputi : a. Pemerintahan dan Hukum; b. Ekonomi dan Keuangan; c. Sumber daya Alam dan Teknologi; dan d. Sosial Budaya dan Kemasyarakatan; Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menyelenggarakan fungsi yang meliputi : a. penyusunan program kebijakan teknis di bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah; b. melakukan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dan hukum, ekonomi dan keuangan, sosial budaya dan kemasyarakatan serta sumber daya alam dan teknologi; c. melaksanakan pengembangan hasil penelitian dan pengembangan dalam rangka perumusan kebijakan pembangunan daerah; d. melaksanakan penelitian dan pengembangan daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan dan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi terhadap Dinas/Instansi; dan f. penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan Fungsional Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian yang terbagi dalam berbagai kelompok yang masing-masing dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004.
28 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat