Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 60 Tahun 2012

Pemberian Santunan Veteran dan Janda Veteran di Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menjamin ketepatan sasaran penerima santunan veteran dan janda veteran. Bupati berwenang menerima ataupun menolak permohonan dari para calon penerima santunan veteran dan janda veteran. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan anggaran dan sarana penunjang untuk pelaksanaan program pemberian santunan veteran dan janda veteran. Legiun Veteran Cabang Tenggarong bersama Tim Verifikasi Veteran memberikan pertimbangan kepada Bupati terhadap usulan para calon penerima santunan veteran. Bupati menetapkan Tim Verifikasi Veteran. Besarnya Santunan Veteran dan Santunan Janda Veteran di Kabupaten Kutai Kartanegara disesuaikan dengan kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Monitoring pelaksanaan pembayaran Santunan Veteran dan Santunan Janda Veteran dilaksanakan untuk memastikan pembayaran santunan dilaksanakan tepat waktu dan tepat sasaran. Apabila dikemudian hari ditemukan bukti-bukti dan informasi-informasi baru yang dapat dipertanggungjawabkan, maka seseorang dapat diberikan atau dicabut haknya untuk menerima santunan veteran dan janda veteran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pemberian Santunan Veteran dan Janda Veteran di Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
30 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2012
Tanggal Berlaku
30 Mei 2012
Sumber
BD.2012/NO.60
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 240 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan