Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menjamin ketepatan sasaran penerima santunan veteran dan janda veteran. Bupati berwenang menerima ataupun menolak permohonan dari para calon penerima santunan veteran dan janda veteran. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan anggaran dan sarana penunjang untuk pelaksanaan program pemberian santunan veteran dan janda veteran. Legiun Veteran Cabang Tenggarong bersama Tim Verifikasi Veteran memberikan pertimbangan kepada Bupati terhadap usulan para calon penerima santunan veteran. Bupati menetapkan Tim Verifikasi Veteran. Besarnya Santunan Veteran dan Santunan Janda Veteran di Kabupaten Kutai Kartanegara disesuaikan dengan kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Monitoring pelaksanaan pembayaran Santunan Veteran dan Santunan Janda Veteran dilaksanakan untuk memastikan pembayaran santunan dilaksanakan tepat waktu dan tepat sasaran. Apabila dikemudian hari ditemukan bukti-bukti dan informasi-informasi baru yang dapat dipertanggungjawabkan, maka seseorang dapat diberikan atau dicabut haknya untuk menerima santunan veteran dan janda veteran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat